Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM KONTRAK BAKU PERJANJIAN KREDIT BANK Mohamad Nur Muliatno Abbas; Ahmadi Miru; Nurfaidah Said
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 17, No 2 (2020): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/sh.v17i2.1662

Abstract

Munculnya hubungan hukum yang berdasarkan perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur menyebabkan bank mengabaikan hak debitur. Secara umum debitor hanya bisa menerima keinginan bank. Salah satu contoh klausul baku dalam perjanjian kredit produktif yang sangat memberatkan debitor yaitu “Ketentuan suku bunga kredit dapat direview dan ditetapkan kembali secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya”. Jika dilihat dari ketentuan klausul tersebut  jelas sangat memberatkan debitor. Klausul seperti ini dipandang hakim sebagai klausul yang sangat membebani debitor dan tidak mencerminkan norma kepatutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep, kemudian penelitian ini menggunakan metode analisa preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Klausula baku perjanjian kredit bank yang dalam hal ini adalah klausula baku perjanjian kredit produktif  Bank Negara Indonesia, dalam perjanjian kredit tersebut mengandung penyalahgunaan keadaan, hal ini tercermin dari banyaknya klausul yang memberatkan debitor, salah satu pihak dalam hal ini adalah bank yang memiliki keunggulan ekonomi kemudian debitor terdesak untuk melakukan perjanjian tersebut. Penyalahgunaan Keadaan terjadi karena pada saat pembuatan kontrak, posisi antara kreditor dan debitor tidak seimbang. Penyalahgunaan Keadaan dapat diminimalisir dengan cara menyeimbangkan perjanjian kredit, dan untuk menguji perjanjian Kredit sudah seimbang atau tidak terdapat tiga aspek untuk menguji yaitu: dilihat dari saat pembuatan perjanjian, isi perjanjian dan pelaksanaan perjanjian.
STATUS JAMINAN ATAS BENDA TIDAK BERGERAK YANG DILAKUKAN SECARA LISAN Alifah Benny La Tanrang; Ahmadi Miru; Oky Deviany
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.761 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1292-1303

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana status jaminan atas benda tidak bergerak yang dilakukan secara lisan. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.[1] Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (conseptualical). Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Pada dasarnya tidak ada hutang yang tidak dijamin, dalam perjanjian lisan ataupun tertulis sejauh ini tidak ada yang mengatur untuk tidak menggunakan barang tidak bergerak sebagai jaminan. Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, perjanjian lisan juga di ikat oleh Pasal 1320 tersebut sama halnya seperti perjanjian tertulis, hanya saja posisi perjanjian lisan sangat lemah. Pada Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Sgm dan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Gto pada bab sebelumnya penulis melihat bahwa jaminan benda tidak bergerak atas perjanjian hutang piutang sah, artinya jaminan benda tidak bergerak dapat di jadikan jaminan dalam perjanjian lisan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan diakui keberadaanya sehingga mempunyai bukti yang kuat saat. Dan juga jaminan benda tidak bergerak perjanjian hutang piutang juga adalah salah satu bentuk dari perlindungan kepada kreditor ketika debitor wanprestasi. 
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Atas Tagihan PT. PLN (Persero) Terhadap Utang Tenaga Listrik Pemilik Rumah Sebelumnya Andi Muhammad Asnan Yusfin; Ahmadi Miru; Marwah Marwah
Indonesian Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 2 (2021): Indonesian Journal of Criminal Law
Publisher : ILIN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Research objective to analyze the validity according to the debt collection law of PT. PLN (Persero) from previous home owners to home buyers and legal protection for home buyers for electricity debt bills against previous home owners. This type of research uses normative legal research. The results of this study indicate that (1) Receivable collection of PT. PLN (Persero) from the previous owner of the house to the buyer of the house is legal according to the law because in the sale and purchase agreement between the owner of the old house as the seller and the buyer of the house, it includes land and buildings and all of their successes, including electrical installations attached to or installed in the house. cannot be separated as an object of buying and selling so that all forms of profits and losses from the house are the responsibility of the home buyer (2) Home buyers do not get legal protection for electric power debt bills caused by the previous home owner because the home buyer knows that the purchased house is in a state of the electricity has been cut off, which is a visible defect of the object of the sale and purchase of the house. Based on Article 1505 BW, the Seller is not obliged to bear the visible defects, which can be known by the buyer himself. Penelitian bertujuan menganalisis keabsahan menurut hukum penagihan utang PT. PLN (Persero) dari pemilik rumah sebelumnya kepada pembeli rumah dan perlindungan hukum bagi pembeli rumah atas tagihan utang tenaga listrik terhadap pemilik rumah sebelumnya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penagihan piutang PT. PLN (Persero) dari pemilik rumah sebelumnya kepada pembeli rumah sah menurut hukum karena dalam perjanjian jual beli antara pemilik rumah lama sebagai penjual dan pembeli rumah meliputi tanah dan bangunan berikut segala turutan-turutannya termasuk instalasi listrik yang melekat atau terpasang di rumah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan sebagai objek jual beli sehingga segala bentuk keuntungan dan kerugian dari rumah tersebut menjadi tanggung jawab pembeli rumah (2) Pembeli rumah tidak mendapatkan perlindungan hukum atas tagihan utang tenaga listrik yang disebabkan pemilik rumah sebelumnya karena pembeli rumah yang mengetahui rumah yang dibeli dalam keadaan tenaga listrik telah terputus yang merupakan suatu cacat yang keliatan dari objek jual beli rumah tersebut. Berdasarkan Pasal 1505 BW maka Penjual tidak diwajibkan menanggung terhadap cacat yang kelihatan, yang dapat diketahui sendiri oleh pembeli.
ONLINE SELLING AND BUYING FRAUD: THE LAW OF ELECTRONIC TRANSACTION PERSPECTIVE Muhammad Kamran; Ahmadi Miru; Maskun Maskun
JCH (Jurnal Cendekia Hukum) Vol 6, No 2 (2021): JCH (JURNAL CENDEKIA HUKUM)
Publisher : STIH Putri Maharaja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33760/jch.v6i2.304

Abstract

The rapid development of buying and selling online today is also followed by a high number of online based frauds. This study aims to determine the legal protection for consumers due to online buying and selling fraud. This research is a normative legal research using a statutory approach, a case approach, a conceptual approach, an analytical approach and a theoretical approach. The result of this study indicates that legal protection for consumers due to online buying and selling fraud creates responsibility for consumer losses in electronic transactions as regulated both in the ITE Law, Civil Code, Criminal Code and Consumer Protection Law. The consumer losses oblige the person who due to his fault published the loss has to compensate the loss. So the recommendation of the researcher is for the online buying and selling agreement is still prone to fraud, with this fraud, it issues legal consequences, the main cause of prone to the online buying and selling business fraud is because there are several parties who are not responsible for all the items sold.