Lutfi Lutfi
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Kompilasi Hukum Islam pada Peradilan Agama dalam Perkara Hadhonah dan Eksekusi Putusannya Lutfi Lutfi; Amir Muallim
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 20, No. 2, Februari 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol20.iss2.art4

Abstract

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hukum terapan pada peradilan agama namun kedudukannya lemah karena berbentuk Instuksi Presiden (INPRES). INPRES tidak masuk dalam sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis argumentasi bahwa KHI yang berbentuk INPRES dapat dijadikan sebagai hukum terapan pada peradilan agama sehingga menghasilkan suatu putusan dan menemukan cara untuk melaksanakan eksekusi perkara hadhonah. Tujuan lainnya adalah menemukan konsep baru yang sejalan dengan tujuan ditegakkannya hukum secara akumulatif. Penelitian ini menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Tahun 2010-2013. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yuridis empiris dan historis yang besifat deskriptif analisis kritis. Hasil temuan dianalisis dengan Teori Putusan Hakim, Teori Eksekusi, Teori Keadilan Hukum, Teori Maslahah al Mursalah dan Teori Kepastian Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah menggunakan KHI sebagai hukum terapan, meskipun bentuknya INPRES. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga melaksanakan eksekusi putusan perkara hadhonah, meskipun obyeknya adalah orang (anak) bukan barang. Hanya saja penerapan putusan ini terfokus pada kepastian hukum, tanpa mempertimbangkan adanya kemanfaatan dan keadilan yang merupakan esensi dari tujuan hukum. Penelitian ini mengajukan solusi berupa Teori Akumulasi Tujuan Hukum yang menjamin keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum yang merupakan tujuan hukum dapat tercapai  secara bersamaan dan sekaligus.