Binarsa Binarsa
Kantor Urusan Agama Islam Kecamatan Mlati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 tentang Kawin Hamil dan Tajdid al-Nikah di Kecamatan Mlati dalam Tinjauan Maqasid Syariah Binarsa Binarsa; Khoiruddin Nasution
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 20, No. 2, Februari 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol20.iss2.art6

Abstract

Kompilasi Hukum Islam merupakan sumber hukum untuk menyelesaikan persoalan kawin hamil di banyak kantor urusan agama (KAU) di Indonesia. Namun demikian, banyak anggota masyarakat yang merasa perlu melakukan tajdid al-nikah karena ragu atau menganggap tidak sah kawin hamil di KAU, termasuk di KUA Kecamatan Mlati. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 dalam kawin hamil di Kecamatan Mlati. Penelitian ini juga menganalisis kawin hamil dan tajdid al-nikah dari perspektif maqasid asy-syari’ah dan menganalisis hukum kawin hamil yang lebih kuat. Kerangka teoritik yang digunakan adalah teori hukum, teori tujuan dan fungsi  hukum, teori efektifitas hukum, pandangan mazhab-mazhab Islam tentang hukum mengawini perempuan yang hamil karena berzina, metode istinbat al-ahkam empat imam mazhab, dan maqasid asy-syari’ah Imam Asy-Syatibi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kawin hamil di KUA Kecamatan Mlati dari tahun 2017-2019 sesuai dengan ketetapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53. Penerapan tersebut juga diiringi oleh kasus kawin hamil dan tajdidu al-nikah yang semakin meningkat. Penerapan kawin hamil di KUA Kecamatan Mlati Sleman tidak sesuai dengan maqasid asy-syari’ah Imam Asy-Syatibi karena hanya memberikan kemaslahatan sebagian umat saja, belum seluruh umat secara komprehensif. Selain itu, penelitian ini juga menyimpulkan bahwa hukum kawin hamil dengan syarat, yaitu didahului taubat dan bersihnya rahim, adalah lebih kuat dan lebih tepat jika diterapkan di Indonesia. Untuk itu, penelitian ini merekomendasikan perubahan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 dengan mengedepankan hukum kawin hamil bersyarat.