Pelatihan pengadaan barang/jasa di desa melalui swakelola ini diperuntukan bagi Tim pelaksana kegiatan (TPK) untuk Gampong Mesjid Punteuet, Desa Kuala, Desa Jambo Timu, dan Desa Alue Lim Kecamatam Blang Mangat. Tujuan dari penyelenggraan kegiatan Penerapan Ipteks anatara lain, Pertama Memberikan pengetahuan kepada para Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) agar dalam harga perkiraan sendiri sesuai dengan peraturan. Kedua memberikan pemahaman tentang pengadaan barang/jasa di desa dengan metode swakelola. Ketiga menjelaskan cara pengadministrasia dokumen pengadaan barang/jasa. Keempat memberikan pemahaman cara pengawasan dan kontrak dalam pelaksanaa pengadaan barang/jasa di desa melalui swakelola. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan Tim Pelaksana Kegiatan tidak salah dalam proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola baik dari segi proses, pelaksanaan, pengawasan, administrasi, dan pertanggungjawaban. Pelatihan diikuti 8 orang peserta, adapun khalayak sasaran peserta terdiri dari Ketua TPK dan angota TPK dari empat desa binaan. Adapun pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, tutorial, contoh kasus, dan diskusi. Hasil dari pelaksanaan kegiatan dievaluasi melalui posttest. Dari 8 peserta memiliki nilai rerata 90. Semua peserta antusias mengikuti acara hingga selesai dan merasakan manfaat pelatihan untuk meningkatakan akuntabilitas dan transparansi pengunaan dana desa. Peserta pelatihan juga menilai bahwa pelatihan ini penting dan sangat diperlukan bagi perangkat desa. Peserta pelatihan berharap pelatihan serupa dapat dilaksanakan kembali dengan peserta (audience) yang lebih banyak/luas, dan dengan topik lainnya.Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa, Swakelola ,Tim Pelaksana teknis.