Rr. Adeline Melani
Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Penerapan Pengampunan Pajak (“Tax Amnesty”) pada Perusahaan Terbuka Rr. Adeline Melani
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1729

Abstract

Pengampunan Pajak sebagai upaya pemerintah untuk memperoleh tambahan pemasukan dari para Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai dana untuk menjalankan kewajiban Negara dalam mensejahterakan rakyat memiliki banyak arti termasuk bagi Perusahaan terbuka sebagai Wajib Pajak yang diharapkan turut serta dalam mensukseskan program Pengampunan Pajak. Beberapa ketentuan dalam peraturan Pengampunan Pajak belum memberikan penjelasan yang tegas, sehingga menimbulkan keraguan bagi Perusahaan terbuka untuk turut mendukung karena keterikatan Perusahaan terbuka dengan ketentuan lain termasuk keterbukaan informasi yang memiliki sanksi pidana tersendiri. Dipandang perlu secara deskriptif dan analitis melihat norma-norma yang ada terkait dengan Perusahaan terbuka, keterbukaan informasi serta tata cara penghapusan pidana terkait data dan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai peserta Pengapunan Pajak sebagai salah satu ketentuan dalam peraturan Pengampunan Pajak yang belum dan dirasa perlu secara tegas diatur oleh pemerintah. Sebagai Perusahaan terbuka, yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia maka Perusahaan terbuka tunduk pada peraturan tentang perseroan, pasar modal dan peraturan bursa. Sebagai Wajib Pajak, Perusahaan terbuka juga tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan di Indonesia. Keseluruhan peraturan tersebut memiliki sanksi tersendiri, hal mana bila salah satu peraturan setingkat yang mengatur adanya suatu pengecualian terhadap keberlakuan peraturan lainnya, dalam hal ini penerapan penghapusan pemidanaan terkait data dan informasi yang diberikan Wajib Pajak peserta Tax Amnesty maka pemerintah wajib membuat aturan tegas dan rinci mengenai tata laksana penghapusan pemidanaan tersebut, agar tidak memimbulkan persepsi tanggapan dan tata cara yang berbeda terhadap penerapan peraturan tersebut oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam menegakkan peraturan peraturan tersebut.