Penelitian bertujuan untuk mengetahui pandangan Hakim terhadap pengawasan yang dilakukan Lembaga Komisi Yudisial, dan mengetahui pemahaman Hakim tentang keberadaan Lembaga Komisi Yudisial. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Makassar, 24 Hakim Tetap. Adapun sampel dalam penelitan ini 5 orang Hakim Tetap. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisa data dilakukan dengan deskriptif kualitatif.Hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Keberadaan Lembaga Komisi Yudisial dampak positifnya lebih besar pada kinerja hakim karena dengan itu hakim lebih berhati-hati dalam menjalankan profesionalismenya. (2) Lembaga Komisi Yudisial juga tidak lepas dari kesalahan karena dalam beberapa bentuk pengawasannya telah memasuki hak pengawasan yang dinaungi oleh Mahkamah Agung.KATA KUNCI: Persepsi Hakim, Pengawasan Komisi Yudisial