Muhammad Afif
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEMBERANTAS KORUPSI MELALUI BUDAYA HUKUM YANG BAIK DAN CITA-CITA HUKUM DI DUNIA PERADILAN INDONESIA Muhammad Afif
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v2i1.107

Abstract

Upaya pemberantasan mafia korupsi harus tetap dilakukan. Sehingga apa yang disebut mafia peradilan yang eksistensinya cenderung abadi karena ia telah berubah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini bisa diberangus. Berbicara tentang penegakan hukum (law enforcement) maupun pemberian sanksi, tidaklah bisa dengan hanya memecat hakim, jaksa, polisi dan advokat yang korup, perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai bangsa dan pembangunan moral force dan etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan taqwa.
DIKOTOMI PIDANA MATI SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Muhammad Afif
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 3 No. 01 (2021): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (848.068 KB) | DOI: 10.31849/jgh.v3i01.7500

Abstract

Eksekusi hukuman mati dalam hukum positif Indonesia dilakukan dengan cara hukuman mati, yang berarti bahwa eksekusi hukuman mati tidak dilakukan di depan orang banyak atau tidak dipublikasikan. Dalam hukum pidana Islam, dieksekusi dengan cara dipenggal, dilempar dengan batu (Rajam) dan dieksekusi di depan umum, artinya eksekusi hukuman mati disaksikan oleh publik. Jenis penelitian merupakan penelitian normative.Pokok bahasan dari artikel ini adalah bagaimana eksekusi hukuman mati memberikan efek jera bagi masyarakat? karena salah satu tujuan hukuman mati adalah memberikan efek jera kepada seseorang / masyarakat agar tidak melakukan kejahatan. Tidak ada perbedaan antara eksekusi hukuman mati dilihat dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam, pada dasarnya kedua tindak pidana tersebut sama-sama memberikan efek jera berupa ketakutan kepada publik untuk melakukan kejahatan atau tindakan yang melanggar hukum. Perbedaan antara hukum positif Indonesia dan hukum Islam, hanya dalam hal prosedur eksekusi. Abstract The execution of the death penalty in Indonesian positive law is carried out by means of a death shot, meaning that the execution of the death penalty is not carried out in front of a crowd or unpublished. In Islamic criminal law, the execution is executed by beheaded, thrown with stone (Rajam) and the execution is executed in front of the public, meaning that the execution of capital punishment is witnessed by the public. this type of research is normative research. The subject matter of this article is how the execution of capital punishment theoretically gives more deterrent effect to society? because one of the objectives of criminalizing, especially capital punishment is to give deterrent effect to a person / society in order not to commit a crime / crime. The execution of the death penalty between two criminal sides namely the positive crime of Indonesia and Islamic crime, basically the two criminal act equally give a deterrent effect in the form of fear to the public to commit a crime or a crime that violates the law. It's just possible to see the difference between positive criminal Indonesia and Islamic crime in terms of the procedure of execution execution.