Ruri Fanesa Claudia Asri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK YURIDIS PENERAPAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DALAM PENAMBANGAN TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Putusan Nomor 134/Pid.B/LH/2018/PN Sbr ) Ruri Fanesa Claudia Asri; Rd Henda
Hukum Responsif Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i2.5063

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak, Salah satunya yaitu kegiatan pernambangan. Kegiatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang tersebut, maka diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam penelitian ini masalah yang dikaji adalah, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 134/Pid.B/LH/2018/Pn Sbr dan Ketentuan Hukum Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berkaitan Dengan Penerapan Sanksi Pidana Lingkungan Dalam Penambangan Tradisional Tanpa Izin. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk hukum normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistemasi data. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan cara deskriptif dan kualitatif. Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, maka ketentuan hukum hakim yaitu hakim mempertimbangkan rasa keadilan, namun Hakim hanya melihat apa yang ada di Pengadilan saja tanpa melihat kultur masyarakat terdakwa tinggal serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 134/Pid.B/LH/2018/PN Sbr ada 2 (dua) faktor yang mempengaruhi hukum yang terjadi pada kasus yaitu faktor penegak hukum penegak hukum dan faktor masyarakat. Faktor penegal hukum antara lain tidak sesuai hasil putusan dengan yang terdapat dalam aturan Undang-undang yang berlaku, dan faktor masyarakat setempat tidak pernah mempermasalkan pernambangan tersebut memiliki izin atau tidaknya, yang tersebut selama hak atas tanah mereka terpenuhi.