Industri Perbankan Syariah merupakan bagian penting Lembaga Keuangan Indonesia yang mendukung pendukung pertumbuhan ekonomi dan berperanan sangat penting dalam pengelolaan dana masyarakat, dimana dengan performa finansial yang bagus dapat meningkatkan level kepercayaan sebagai wadah yang aman dan sehat untuk penanaman dan pengoelolaan dana masyarakat. Adapun penelitian ini dilaksanakan dengan penerapan metode CAMEL dan RGEC dalam rangka mengukur tingkat kesehatan perbankan syariah, yaitu dengan cara pengukuran rasio CAR, KAP, NPM, ROA, BOPO, LDR, NIM, NPL dan GCG terhadap kinerja Perbankan Syariah yang listing di Bursa Efek Indonesia dalam rentang periode penelitian tahun 2015-2019 berdasarkan “Surat Edaran Bank Indoneisa Nomor 6/23/DPNP/2004”. Sampel untuk pengukuran ini dibatasi dengan penerapan metode purposive sampling sebanyak 3 (tiga) Bank Syariah dengan menggunakan data yang bersifat sekunder yang diunduh dari www.idx.co.id, www.bi.go.id, dilengkapi dengan website tiap sampel perusahaan. Hasil analisa menunjukkan bahwa berdasarkan rasio-rasio dan profil yang dikaji secara umum industri Perbankan Syariah pada periode 2015-2019 dapat diperingkatkan sebagai : SEHAT.