Fitrah Mulyani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POTENSI PENGELOLAAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN KOTA PADANG TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH Fitrah Mulyani; Dewi Sartika
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas Vol 21 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Dharma Andalas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan analisis dengan mendeskriptifkan objek penelitian dengan pendekatan kuantitatif. Tujuan yang mendasari dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi pajak hotel dan juga pajak restoran dengan mendeskripsikan hasil perhitungan tingkat efektivitas dari pajak hotel juga pajak restoran serta kontribusi pajak hotel dan pajak restoran dengan studi kasus Kota Padang yang memberikan pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk mendukung penelitian ini data yang digunakan dengan cara menghimpun informasi melalui capaian realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran yang merupakan komponen pajak daerah yang terdapat dalam Laporan Realisasi Anggaran Kota Padang. Berdasarkan informasi pajak hotel dan pajak restoran yang diperoleh dilakukan analisis efektivitas pajak restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Padang. Tingkat efektivitas dilihat dengan melakukan perbandingan terhadap nilai pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah. selanjutnya kontribusi dilihat dengan presentasi pajak hotel dan pajak restotan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Berdasrakan analisa tersebut dapat dilihat Kontribusi terbesar Pendapatan Asli Daerah bersumber sebesar 72% dari pajak daerah, selanjutnya Pajak daerah Kota Padang secara keseluruhan telah dikelola secara efektif pada dengan tingkat efektifitas 98%. Pajak hotel dan pajak restoran masing-masing memberikan kontribusi 10% dalam pajak daerah Kota Padang. Kontribusi yang diberikan pajak hotel dan pajak restoran masih dalam kategori kurang dalam memberikan kontribusi dalam pajak daerah. Begitu juga kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah ditingkat sangat kurang yakni hanya berkontribusi sebesar 7%. Sehingga masih dibutuhkan kontibusi pajak daerah yang lebih dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah