p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Abdi Ilmu
Hukeria Harianja
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISA KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI UU PORNOGRAFI INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK Hukeria Harianja
Jurnal Abdi Ilmu Vol 13 No 2 (2020): JURNAL ILMIAH ABDI ILMU
Publisher : UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis kejahatan sangat banyak yang berkaitan dengan perkembangan sistem informasi diantaranya cyber crime disebut juga dengan kejahatan dunia maya. Bentuk kejahatan cyber crime yang menjadikan anak sebagai sasaran korbannya merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi komunikasi yang sangat memprihatinkan, sebab hal itu dapat mempengaruhi mental anak hingga kehidupan sosialnya. Kejahatan eksploitasi seksual anak melalui media internet merupakan akibat dari perkembangan teknologi informasi yang dewasa ini berkembang dengan pesat. Penelitian ini mendeskripsikan tentang permasalahan cyber crime yang berdampak negatif dan bagaimana kebijakan hukum saat ini terhadap terhadap pendidikan moral anak sehingga memunculkan pertanyaan bagaimana kebijakan formulasi terhadap perlindungan anak dari tindak pidana pornografi melalui situs-situs internet. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasikan dan menganalisis hukum sebagai norma kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang mengatur masalah kebijakan kriminalisasi Cyber Crime terhadap anak. Penelitian yang demikian ini disebut dengan penelitian hukum normatif/doktrinal.
ANALISA KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA Hukeria Harianja
Jurnal Abdi Ilmu Vol 13 No 2 (2020): JURNAL ILMIAH ABDI ILMU
Publisher : UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian kasus malpraktek di Indonesia sangat rancu dan membingungkan,bukan saja kepada para praktisi hukum malahan masyarakat awam juga. Bagaimana tidak, setiap terjadi dugaan malpraktek yang dialami oleh pasien, pasien juga bingung untuk melaporkan kasus ini kepada siapa dan kemana, apalagi tidak ada pengacara yang mendampingi. Bagaimana lagi kalau dugaan malpraktek dialami oleh pasien yang kebetulan taraf hidupnya digolongkan sebagai orang susah, ke rumahsakit saja menggunakan ASKESKIN ( ansuransi kesehatan untuk orang miskin ) mana mungkin membayar pengacara untuk mengajukan tuntutan/gugatan kepada dokter atau rumah sakit. Ada dua proses penyelesaian kasus malpraktek, yang pertama dengan cara litigasi yaitu sesuai prosedur hukum diajukan ke lembaga hukum atau lembaga etik, yang kedua dengan cara non litigasi yaitu penyelesaian masalah melalui jalur alternatif dengan musyawarah secara kekeluargaan. Bahkan mungkin juga diperlukan peradilan khusus ( Pengadilan Ad Hoc ), atau Lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah khusus untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada hubungannya dengan malpraktek menggunakan cara musyawarah.