Cybercrime adalah kejahatan digital yang dilakukan untuk menuai keuntungan melalui Internetsebagai media. Setiap aktivitas kriminal yang terjadi di dunia digital atau melalui jaringan internet disebutsebagai kejahatan internet. Cybercrime juga mengacu pada aktivitas kriminal pada komputer dan jaringankomputer. Kegiatan ini bisa dilakukan di lokasi tertentu atau bahkan dilakukan antar negara. Kejahatan initermasuk pemalsuan kartu kredit, penipuan kepercayaan, penyebaran informasi pribadi, pornografi, dansebagainya. Di zaman kuno tidak ada hukum yang kuat untuk memerangi kejahatan dunia maya. Karena adaundang-undang dan transaksi informasi elektronik, yurisdiksi hukum kejahatan komputer telah diterapkan.Jaringan komputer tidak hanya dipasang di satu area lokal tertentu namun dapat diterapkan ke jaringan diseluruh dunia. Inilah yang membuat cybercrime bisa terjadi antar negara secara bebas. Masalah inimembutuhkan yurisdiksi universal. Sebuah negara memiliki kewenangan untuk memberantas kejahatanyang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini diterapkan tanpa menentukan di mana kejahatantersebut dilakukan dan warga yang melakukan kejahatan dunia maya. Yurisdiksi ini dibuat tanpa kehadiranlembaga peradilan internasional khusus untuk mencoba kejahatan perorangan. Cybercrime tidak bisadimusnahkan secara total. Menerapkan yurisdiksi internasional setidaknya mengurangi jumlah cybercrimedi dunia.