Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit eselon 1 dibawah Kementrian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan meliputi pelaporan SPT Tahunan, yaitu surat yang digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan terutang untuk tahun pajak. Upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan SPT Tahunan adalah melakukan Penyuluhan Perpajakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen dan efektivitas Penyuluhan Perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Direktorat Jenderal Pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif.