p-Index From 2019 - 2024
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Law_Jurnal
Madiasa Ablisar
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENANGANAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI BERDASARKAN PUTUSAN NO. 05/PID.SUS-ANAK/2016/PN.GST Yakub Frans Sihombing; Madiasa Ablisar; M. Ekaputra M. Ekaputra; Mahmud Mulyadi
Law Jurnal Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v2i1.1450

Abstract

ABSTRAKPenanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan ditangani dengan metode yang berbeda-beda. Selain Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tahap persidangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. Terdapat kasus yang menarik untuk dikaji dan dianalisisyaitu Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gst., dimana anak Berkonflik Hukum dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk diupayakan diversi, ternyata diversi tidak dilakukan. Sehingga permasalahan timbul, antara lain: pengaturan penanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan analisis hukum terhadap putusan tersebut.Kata Kunci: Penanganan perkara pidana; Anak Berkonflik Hukum; Putusan Pengadilan.
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 159/PID.SUS/2019/PN.RAP DAN PUTUSAN NO. 626/PID.SUS/2020/PN.RAP) Frengky Manurung; Alvi Syahrin; Madiasa Ablisar; Sunarmi Sunarmi
Law Jurnal Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v2i1.1451

Abstract

ABSTRAK Disparitas putusan menjadi satu perdebatan dimana terhadap pelanhggran yang sama tethadap dua terdakwa yang berbeda memiliki perbedaan tintutan yang berbeda. penelitian ini merupakan hukum normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kedua putusan yang diangkat sebagai contoh kasus, berdasarkan teori disparitas pemidanaan sebenarnya secara hukum telah disidangkan, diproses dengan cara-cara yang berdasar hukum. Akan tetapi, hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat; Sebaiknya, hakim yang menyidangkan perkara, sebaiknya menggali fakta-faktahukum yang lebih dalam agar menemukan kebenaran sejati dalam perkara yangdisidangkan; Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: a) Faktor hukum, terdapat multitafsir dalam Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika; b) Faktor aparat penegak hukum, terdapat kewenangan diskresi hakim untuk menggunakan kewenangannya menemukan kebenaran sejati yang tidak digunakan oleh hakim pemutus; c) Faktor budaya hukum, terdapat budaya suap dan damai ditempat, serta pengurusan tuntutan dan putusan denganhukuman yang lebih ringan. Sebaiknya, Stakeholders, sebaiknya bersama-sama membuat “dekriminalisasi” terhadap tindak pidana pengguna narkotika dengan mengalihkannya kepada proses hukum administratif atau pelayanan kesehatan.Kata Kunci: Disparitas; Putusan; Narkotika; Pengadilan Rantauprapat.
ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 3135/PID.B/2014/PN.MDN Sondy Raharjanto; Madiasa Ablisar; Sunarmi Sunarmi
Law Jurnal Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v2i1.1449

Abstract

ABSTRAKPerbuatan melawan hukum dalam perdata berbeda dengan perbuatan melawan hukum pidana, begitu juga konsep pertanggungjawabannya. Dimana proses penyelesaiannya memiliki sistem masing-masing. Dalam penelitian ini, mengkaji putusan pengadilan dimana konteks keperdataan diselesaikan dnegan ranah pidana. Majelis hakim yang memeriksa putusan di Pengadilan Negeri Medan dengan No. 3135/Pid.B/2014/PN.Mdn memutuskan melepaskan Terdakwa dari dakwan sebagaimana konsep putusan lepas. Putusan Pengadilan Negeri Medan ini yang diangkat sebagai objek penelitian ini tentang proses pertimbangan dalam mengambil keputusan yang memberikan pertimbangan bahwasanya kasus tersebut adalah kasus keperdataan, sehingga perbuatan terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana.Kata Kunci: Perdata, pidana, bebas.