Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

JUDGE MADE LAW : FUNGSI DAN PERANAN HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Moh. Imron Rosyadi
AL-HUKAMA Vol. 3 No. 1 (2013): Juni 2013
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2013.3.1.96-123

Abstract

Abstrak: Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk melindungi kepentingan manusia adalah penegakan hukum. Ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan dalam penegakan hukum (untuk mewujudkan fungsi dan tujuan hukum) yaitu : kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtgkeit). Hukum yang hanya dipahami sebagai seperangkat pasal-pasal (peraturan hukum), suatu saat akan mengalami stagnasi karena keadaan (obyek hukum) yang terus berubah dan berkembang. Sedangkan kita sadar bahwa peraturan perundang-undangan, tidak mungkin dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur tentang peristiwa (kasus) yang sedang terjadi atau ketentuan tentang peristiwa (kasus) tersebut sudah ada, akan tetapi tidak jelas sehingga membutuhkan penafsiran oleh hakim. Hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan atas sebuah kasus pelanggaran yang terjadi, dengan alasan karena peraturan hukumnya belum ada atau tidak jelas. Hasil penemuan hukum oleh hakim, merupakan produk hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan menjadi sumber hukum. Keputusan hakim itulah, kemudian disebut dengan yurisprudensi, case law atau Judge Made Law. berdasarkan premis-premis diatas, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Judge Made Law dalam sistem hukum di Indonesia, peranan hakim dalam pembentukan hukum (landasan pemikiran serta urgensinya) dan sebab-sebab hakim mengikuti keputusan hakim lain dan dalam situasi apa, seorang hakim tidak harus mengikuti keputusan hakim yang terdahulu dengan memaparkan teori-teori atau pendapat para ahli serta relevansinya dengan perkembangan persoalan hukum yang muncul dimasyarakat. Kata kunci: Hukum, Hakim dan Undang-Undang
HILAH Al-HUKMI Studi Perkembangan Teori Hukum Islam Moh. Imron Rosyadi
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 12, No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.341 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v12i1.335

Abstract

In the history of Islamic law development there were two boards mazhab: the first mazhab tended to use hadith to interpret Qur’anic verses and the second was based on logic. Later, the first was known as ahl al-hadith and the second was ahl al-ra’yi. Ahl al-hadith began to flourish in Madina and led by Imam Malik bin Anas while the latter spread in Kuffah and Bagdad in which Imam Abu Hanifah was the pioneer. Currently there are four products of syariah thought: fiqh books, fatwa of Islamic scholar, decision of syariah court, and acts or rules in Islamic states. Each of which has various characteristics for that it requires different attention. This article discusses hilah al-hukmi that is a product of Islamic scholar includes meaning, role, and Islamic scholars’ opinions about the relevancy of hilahto overcome syariah cases. In this study the writer uses qualitative analysis approach. He elaborates Islamic scholars’ opinions and then analyses them. He then concludes that hilah al-hukmi is still relevant to modern life and is not a deviation.