Agus Mulya Karsona
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL TERKAIT AKSI MOGOK KERJA OLEH SERIKAT PEKERJA DI PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY Ellyna Putri Nugraha; Agus Mulya Karsona; Holyness Singadimedja
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v2i1.262

Abstract

ABSTRAKKondisi hubungan industrial ideal mempunyai beberapa faktor pendukung salah satunya komunikasi yang baik antar para pelaku seperti pemberi kerja, pekerja juga pemerintah agar terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan seperti aksi mogok kerja. Tujuannya untuk membangun dan memupuk hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di lingkungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Masalah pertama yaitu bagaimana aspek hukum hubungan industrial dalam penyelesaian sengketa terkait aksi mogok kerja di Indonesia, kedua bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company dengan PUK SP RTMM-SPSI (Pimpinan Unit Kerja “Serikat Pekerja” Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company. Akibat tindakan pekerja melakukan mogok kerja tidak sah, Peradilan memutuskan Serikat Pekerja dan Pengurus Serikat Pekerja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company tidak mendapatkan pertanggungjawaban ganti kerugian sebesar kurang lebih Sembilan belas miliyar seperti yang dimintakan dalam gugatannya. Kata Kunci: hubungan industrial; sengketa hubungan industrial; mogok kerja.ABSTRACTThe ideal industrial relations condition has several supporting factors, one of which is good communication between actors such as employers, workers and the government in order to avoid unwanted things such as strikes. The goal is to build and foster industrial relations that are conducive, harmonious and just in the work environment. This study uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications, namely describing the applicable laws and regulations associated with legal theories and positive law enforcement practices concerning the problem. The first problem, namely how the legal aspects of industrial relations in resolving disputes related to strike action in Indonesia, second, how to resolve industrial relations disputes between PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company with PUK SP RTMM-SPSI (Head of Work Unit "Worker Union" Tobacco, Food and Beverage, All Indonesian Workers Union) PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company. As a result of the workers' actions in carrying out illegal strikes, the court decided that the workers' union and workers' union officials had committed illegal acts and PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company is not liable for compensation of approximately nineteen billion as requested in the lawsuit.Keywords: industrial relations; industrial relations dispute settlement; strike.