Aan Asphianto
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PAMPAS: Journal of Criminal Law

Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia Kania Mulia Utami; Ridwan Ridwan; Aan Asphianto
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 1 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v1i2.9007

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk  untuk membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi dalam perspektir perbandingan Indonesia dan Swedia. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa menurut hukum positif di Indonesia tidak adanya pertanggungjawaban pidana yang  dapat menjerat pengguna jasa prostitusi secara jelas dan tegas sehingga belum efektif dan menyebabkan tidak maksimalnya dalam penanggulangan prostitusi itu sendiri. Apabila tidak ada aturan hukum di indonesia yang mengatur tentang pengguna jasa prostitusi, maka para pengguna jasa prostitusi akan merasa aman dan tetap leluasa  membeli jasa untuk kepuasan mereka semata. Berbeda dengan kebijakan hukum di Swedia yang sudah memiliki aturan yang dapat menjerat hukum terhadap pengguna jasa prostitusi. Pertanggungjawaban pidana dalam hal ini sangatlah diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas, oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum pidana terkait pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna jasa prostitusi di Indonesia. ABSTRACT This article aims to discuss criminal liability on prostitution clients criminal liability in a comparative study between indonesia and swedish . This research is normative.  The result of this study lead to the conclusion that based on the positive law in Indonesia there is no criminal liability that can ensnare the users of prostitution service clearly and decisively so there is not effective and not too optimum of handling prostitution. If there is no legal rule in Indonesia that regulates the users of prostitution services, then the users of prostitution services will feel safe and remain free to buy services for their satisfaction. Unlike the legal policy in Sweden which already has rules that can ensnare the law against prostitution service users. Criminal liability in this case is clearly and strictly needed, therefore, criminal law reform is needed related to criminal liability for users of prostitution services in Indonesia.