Tulisan ini mengkaji tentang teori rekapitulasi perilaku homoseksual baik dari pengulangan sejarah kaum Nabi Luth di masa sekarang dan akan datang serta perilaku homoseksual dalam perspektif hukum Islam. Adapun perspektif yang digunakan dalam tulisan ini yaitu perspektif hukum yang hukum Islam akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan nash Alquran dan Hadis. Hasil tulisan ini menjelaskan bahwa fenomena homoseksual dalam perjalanan sejarah keislaman sebenarnya telah terjadi pada kaum Nabi Luth yang disebut kaum Sadum. Salah satu bukti pengulangan kisah kaum Nabi Luth yaitu Pompeii, yang merupakan simbol dari degradasi akhlaq yang dialami kekaisaran Romawi, adalah pusat perzinaan dan homoseks. Selain itu, fenomena kaum homoseksual kembali muncul di New York dengan disahkannya undang-undang pernikahan sejenis. Ini menunjukkan. Dengan kata lain, rekapitulasi sejarah perilaku homoseksual yang dilakukan kaum Nabi Luth telah terjadi pada masa yang lampau, kini juga dilakukan oleh generasi masa sekarang dan secara implisit ada kemungkinan terjadi di masa yang akan datang.Islam sangat melarang keras perilaku homoseksual karena memiliki dampak negatif dan merupakan dosa besar. Allah telah menjelaskan dalam nash Alquran dan hadis tentang kisah azab bagi kaum Nabi Luth yang melakukan perilaku homoseksual.