This Author published in this journals
All Journal Jurnal Thengkyang
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Thengkyang

WEWENANG DAN HAMBATAN PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA CUKAI YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BEA DAN CUKAI adm-jurnal adm-jurnal; Waliadin Waliadin
Jurnal Tengkhiang Vol 2 No 1 (2019): Edisi Juni 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegak hukum sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP harus melaksanakan suatu tindakan pemeriksaan pendahuluan. Mencari kebenaran materiil, ialah mencari suatu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan itu dapat dipersalahkan. Perkembangan tindak pidana ekonomi cakupannya semakin luas mengikuti perkembangan ekonomi. Beberapa jenis tindak pidana ekonomi adalah Pemalsuan Pita Cukai Hasil Tembakau, Jual Beli Pita Cukai Asli, hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Sehingga Wewenang Dan Hambatan Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Cukai Yang Dilakukan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai dibutuhkan penanganan lebih serius. Terbentuk peraturan yang terpadu dan menyeluruh. Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara, sehingga Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai perlu dilakukan perubahan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995.