Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTROVERSI KEBIJAKAN KRIMINAL PEMERINTAH TENTANG PRAKTEK SANKSI KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL Amrizal Amrizal; Feri Kurniawan; Ichwani Siti Utami
Pamulang Law Review Vol 1, No 2 (2018): November 2018
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.496 KB) | DOI: 10.32493/palrev.v1i2.5322

Abstract

Sanksi pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual adalah produk dari kebijakan kriminal pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kebijakan pengebirian bahan kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik diharapkan memberikan pencegahan bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pada saat yang sama menunjukkan bahwa negara (pemerintah) hadir dan secara serius menangani kejahatan ini. Penerbitan PERPPU 1/2006 dimaksudkan untuk merevisi sebelumnya (UU No. 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) dengan semakin meningkatkan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Penerbitan PERPPU 1/2006 tidak sepi dari perdebatan antara memberikan sanksi berat kepada pelaku dengan konsep hak asasi manusia, antara kode etik medis dan pelaksana di lapangan dan antara fakta hukum dan kondisi sosial budaya masyarakat . Sehingga banyak pihak yang meragukan efektivitas sanksi pengebirian. Terlepas dari kontroversi, praktik sanksi pengebirian akan menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam mengatasi kejahatan seksual dan eksplorasi kebijakan kriminal yang masih ada dalam kontroversi difokuskan pada evaluasi kebijakan dan mempertimbangkan nilai serta manfaat positifnya.