Abstract In order to ensure legal certainty and legal protection, financing murabaha transaction is poured into the form of the agreement. However, the agreement is misused by businesses to benefit as much as possible by means of risk transfer clauses included in the Customer. This study aims to examine and analyze the validity and legal effect arising from the inclusion of a clause in the transfer of risk to the Customer murabaha financing agreement. The method used is a normative study with two approaches, namely the regulatory approach (statue approach) and the approach of the concept (conceptual approach). The results showed that the transfer of risk to the customer clause in murabaha financing agreement under positive law which consists of Islamic law, Law No. 8 of 1998 on Consumer Protection and legal terms of the agreement is null and void and the bearer of responsibility for risk is different from the third law The. Legal consequences, namely murabaha financing agreement is considered not to have been born since the beginning so it does not have the force of law and can not be used as the basis for the transfer of property rights. The governing law of murabaha financing agreement based on the principle of lex specialis derogat lex generalis. Civil Code as lex generalis and Islamic law as the lex. Meanwhile, Law No. 8 of 1998 on Consumer Protection aims to set the standard contract. Key words: Validity, Transfer of Risk Clause, Murabaha Financing Agreement Abstrak Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum, transaksi pembiayaan murabahah dituangkan ke dalam bentuk perjanjian. Namun, perjanjian tersebut disalahgunakan oleh pelaku usaha untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara mencantumkan klausula pengalihan risiko pada Nasabah. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan dan akibat hukum yang ditimbulkan dari dicantumkannya klausula pengalihan risiko pada Nasabah dalam perjanjian pembiayaan Murabahah.Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa klausula pengalihan risiko pada Nasabah dalam perjanjian pembiayaan murabahah menurut hukum positif yang terdiri dari hukum Islam, UU No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dan dari segi hukum perjanjian adalah batal demi hukum dan pemikul tanggung jawab atas risiko tersebut adalah Bank. Akibat hukumnya, yaitu perjanjian pembiayaan murabahah dianggap tidak pernah dilahirkan sejak awal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan hak milik.Hukum yang berlaku atas perjanjian pembiayaan murabahah berdasarkan pada asas Lex specialis derogat lex generalis.KUH Perdata sebagai lex generalis dan Hukum Islam sebagai lex specialis. Sedangkan, UU No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk mengatur perjanjian baku. Kata kunci: Keabsahan, Klausula Pengalihan Risiko, Perjanjian Pembiayaan Murabahah