Muhammad Yusuf
STIE Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Ekonomi Syari’ah Muhammad Yusuf
Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam ISLAMADINA, Volume 17, No. 2, Juni 2016
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (95.744 KB) | DOI: 10.30595/islamadina.v0i0.1328

Abstract

Paradigma ekonomi mainstream semakin menarik untuk dipelajari dan diteliti, situasi riil dunia sekarang mendorong semakin banyak para pembuat kebijakan dan ekonom yang secara serius meragukan universalitas, realitas, “produktifitas” dan “moralitas” sejumlah konsep dasar tersebut. Artinya komunitas ekonom sudah merasa tidak sabar lagi untuk menerima tawaran paradigma baru disamping teori mikro dan makro yang sudah mapan seperti sekarang ini. Persoalannya adalah umat manusia sekarang mempunyai pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi nilai pada posisi yang dominan. Pandangan hidup yang berpijak pada ideologi materialisme inilah yang kemudian mendorong prilaku manusia menjadi pelaku ekonomi yang hedonistik, sekuleristik dan materialistik. Disinilah Islam melontarkan kritik terhadap system ekonomi kapitalis maupun sosialis yang bertangung jawab terhadap perubahan arah, pola dan struktur perekonomian dunia sekarang ini. Tidak dapat dipungkiri oleh siapapun yang dapat berpikir jernih dan logis bahwa Islam merupakan suatu sistem hidup, pedoman hidup (way of life). Ekonomi juga tidak luput dari kajian Islam agar manusia berada dalam jalur yang lurus. Muamalat tidak membedakan seorang Muslim dengan non Muslim. Ini sebagai satu hal yang menunjukan sifat universalitas ajaran Islam. Sesuai dengan konsep, prinsip dan variable, sistem ekonomi Islam yang dilakukan sebagai suatu variabel harus sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, dalam akad-akadnya. Sementara itu dalam perkembangan perbankan syariah sekarang ini, prinsip syariah berhadapan dengan sistem konvensional yang sudah mapan terlebih dahulu. Disebut perbankan syariah atau bank Islam karena cara operasinya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam