Alvin Qodri Lazuardy
Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP PLURALISME AGAMA MENURUT DJOHAN EFFENDI Rif’at Husnul Ma’afi; Alvin Qodri Lazuardy
JURNAL YAQZHAN: Analisis Filsafat, Agama dan Kemanusiaan Vol 5, No 2 (2019)
Publisher : IAIN SYEKH NUR JATI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (886.727 KB) | DOI: 10.24235/jy.v5i2.5708

Abstract

Pluralisme Agama adalah paham yang menyakini tidak ada agama yang yang paling benar, semuanya sama karena setiap Agama menuju Tuhan yang Maha Esa. Permasalahan dalam kemajemukan Agama terkadang menjadi konflik pertumpahan darah. Agama dituduh sebagai penyebab utama dalam konflik. Dikarenakan Agama mempunyai konsep yang berbeda-beda. Kemudian didukung dengan situasi kehidupan di Indonesia sangat majemuk. Maka diusunglah gagasan tersebut menjadi proyek besar dalam gerakan Postmodernisme. Dalam pandangan Islam paham Pluralisme Agama adalah paham merusak Aqidah, Syariah dan Akhlak Islam. Berangkat dari masalah ini, Peneliti bertujuan untuk mengetahui Inti dari paham Pluralisme Agama dalam konteks Indonesia. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan Teologis, Filosofis dari kedua pendekatan merupakan bagian dari kajian pustaka. Kemudian peneliti menggunakan Metode Deskriptif untuk mengetahui tentang Pluralisme, makna Agama, sejarah perkembangannya dan pengaruhnya dalam masyarakat Indonesia. Dan penelitian menggunakan metode analisis dan kritik untuk menganalisa paham tersebut pandangan para tokoh Islam.Dari pembahasan ini, peneliti memfokuskan pada pemikiran Djohan Effendi tentang Pluralisme Agama. Dalam pemikiranya ia mengusung ide Teologi Kerukunan yang didalamnya pertemuan titik-titk temu Agama, memaknai Agama hanyalah hasil dari lingkungan dan bersifat nisbi, meyakini manusia tidak akan pernah mencapai pengertian Agama sesunguhnya, menafsirkan ayat-ayat Alquran sebagai landasan Pluralisme Agama seperti kebebasan beragama.