Norma atau kaidah-kaidah adalah ketentuan atau peraturan-peraturan yang memberi batasan dan kebebasan kepada se- sama anggota masyarakat, serta mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat dengan yang lain dalam pergaulan hidup sesamanya. Norma atau peraturan hidup itu mulai tumbuh sejak manusia mengenal hidup bermasyarakat, pertumbuhan dan perkembangannya akan melahirkan beberapa macam norma sesuai dengan sumbernya. Norma yang tumbuh dalam masyarakat yang berkaitan dengan norma hukum, antara lain meliputi norma agama, norma etika, norma sopan santun, dan norma hukum itu sendiri. Norma-norma tersebut sangatlah mempengaruhi dalam fikih sosial sebagai dasar dalam pergaulan hidup dalam berbangsa dan bernegara.