Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan, menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dalam bentuk giro tabungan deposito dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Dalam menyalurkan pembiayaan haruslah melalui proses analisi kredit. Itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah (Macet) atau dalam dunia perbankan syariah biasa disebut dengan NPF (Non Performing Financing). Bank BTN Syariah adalah salah satu Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank BTN konvensional. Bank BTN sebagai salah satu yang ditunjuk untuk lembaga pembiayan kredit perumahan masyarakat menengah kebawah. Bank BTN selama ini menjadi integrator stakeholder strategi dalam pemecahan permasalahan perumahan Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penanganan pembiayaan bermasalah pada KPR di Bank BTN Syariah Malang periode tahun penelitian 2014-2015.