Achmad Suhaili
Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur’an Walisongo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Relevansi Batas Usia Perkawinan dalam Membentuk Keluarga Sakinah Achmad Suhaili
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Vol 1 No 1 (2018): Januari
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (896.827 KB)

Abstract

Marriage in Islamic view is something noble and sacred, meaning worship to Allah, follow the Sunnah of the Prophet and carried out on the basis of sincerity, responsibility, and follow the legal provisions to be heeded. In Law No. 1 of 1974 on Marriage of Chapter I, article 1, marriage is a spiritual bond between a man and a woman as a husband and wife in order to form a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. Whereas the purpose of marriage is as God says s.w.t. in the letter of Ar-Rum verse 21 "And among His signs is He created for you a life partner of your own kind, that ye may till and feel at peace with him and make Him among you compassion (mawaddah warahmah). Verily in that is a sign of His greatness to those who think. " Mawaddah warahmah is God's gift given to man, when man does marriage. To realize the lofty ideals (Sakinah Mawaddah wa Rahmah), it takes careful preparation for the bride and groom candidate, among others is the age limit of the bride's second marriage. Concerning the age of marriage in the Qur'an is not explained implicitly but Nash is mentioned, so there are some interpretations about the minimum age of marriage, whereas in positive law in Indonesia as mentioned in Article 7 of Law Number 1 Year 1974 on Marriage imposes an age limit on any person who will perform marriage with the age of 19 years for men and 16 years for women. Orientation of the rule is aimed to realize the noble ideals of marriage "Household Sakinah Mawaddah wa Rahmah"
Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia Achmad Suhaili
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Vol 2 No 2 (2019): Juni
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.612 KB) | DOI: 10.35132/albayan.v2i2.77

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang secara alamiah diperoleh seseorang sejak lahir, karena itu HAM sejalan dengan ftrah manusia itu sendiri. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia. Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. HAM juga menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya dalam konstitusinya. Karena Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, di jungjung tinggi, di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dari sisi kehidupan manusia, dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun memang tidak dalam satu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat-ayat suci alQuran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Islam, selalu konsisten dalam penerapan Hukum Islam yang senantiasa mensandingkan prinsipnya dengan Nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang harus di lindungi oleh Negara dan Pemerintah.