Khoirul Anam
Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggungjawab dan Kewenangan Perawat Gigi dalam Melakukan Tindakan Medik Kedokteran Gigi Khoirul Anam
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 (2018): Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Serang Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30656/ajudikasi.v2i1.621

Abstract

Salah satu tenaga kesehatan yang melakukan upaya kesehatan adalah perawat gigi. Kewenangan perawat gigi untuk melakukan pekerjaannya adalah kewenangan hukum (rechtsbevoegheid). Kewenangan hukum yaitu kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaannya, sehingga atas dasar kewenangan, inilah perawat gigi berhak melakukan pengobatan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini perawat gigi memiliki kewenangan yang berupa tugas pokok sebagai perawat gigi dan tugas limpah dari dokter gigi maupun dari peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, bahwa perawat gigi masuk dalam tenaga keperawatan. Dengan demikian, perawat gigi memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan medik atas dasar peraturan perundang-undangan dan pelimpahan sebagian kewenangan dokter gigi. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan. Metode Penelitian yuridis Sosiologis (social-legal approach), penelitian ini dilakukan di Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah. Jenis data dalam karya tulis ilmiah ini berupa data primer dan data sekunder di dukung dengan data tersier. Hasil dari penelitian ini adalah kewenangan perawat gigi dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan keperawatan memiliki dua kewenangan yaitu kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi. Sanksi yang bisa diberikan kepada dokter gigi maupun perawat gigi bisa berupa sanksi disiplin, administrasi, perdata dan pidana.