Yulia Purnama
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Implementasi Denda Pada Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Di BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS) Putranto Sigit; Ahmad Saepudin; Saepul Bahri; Yulia Purnama
EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan) Vol 5 No 1 (2021): EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan)
Publisher : STIES INDONESIA PURWAKARTA Dan MES PURWAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37726/ee.v5i1.113

Abstract

Murabaah payments can be made in cash and installments. However, often in the installment process, banks are faced with various problems, especially bad loans. The problem that often occurs in banking is customers who are able but deliberately delay their obligations to the bank. This has resulted in the possibility of the bank experiencing material and non-material losses. in sharia banks in accordance with the DSN-MUI fatwa No. 17 of 2000, if the customer intentionally delays payment for no apparent reason, the sharia financial institution has the right to impose a fine on him in accordance with the previously agreed upon agreement. The purpose of this study was to determine the system of fines on sharia financing products at BMT PAS and to determine the implementation of fines on murabahah contracts in a sharia economic perspective at BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS). This type of research is field research, the data is obtained in the field, meaning that it is direct research to obtain data from the facts that occur on the BMT PAS with a qualitative descriptive approach. The data collection technique is done by triangulation (combined), data analysis is a deductive method, namely a method that departs from general knowledge about a phenomenon (theory) and is based on general knowledge that wants to assess specific things. The results of this study indicate that the penalty system for sharia financing products at BMT PAS is by giving policies to members affected by fource majeur by freeing them to pay their financing installments. If it is found that the economic condition of the member is able to pay the debt but does not obey the installments, then the BMT PAS will impose sanctions on the member. If the analyzed member is really economically incapable, then the BMT PAS does not impose a fine or sanction on the member. The Penalty System for Sharia Financing Products at BMT PAS is in accordance with fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 concerning Sanctions for Able Customers Who Delay Payments. Because BMT PAS considers Fource majeur to be a disaster, BMT PAS will provide a solution to the member by being retrained if it cannot be fostered, then BMT PAS releases members from paying the installments and is considered to be a loss from BMT PAS. Likewise, the BMT PAS has applied fines to members who can afford it but delay payments. Sanctions in the form of fines are based on the principle of ta'zir, which aims to make customers more disciplined in carrying out their obligations. in allocating the BMT PAS fines, it also clarifies that the fines are used for social funds or community needs, both for compensation, disaster relief infrastructure and so on
Prosedur Pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) Di BTPN Syariah MMS Rengasdengklok, Karawang Ajeng Rezkita Suci; Dewi Nurapiah; yulia Purnama
JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah) Vol 1 No 2 (2021): JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah)
Publisher : STIE Syariah Indonesia Purwakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (470.581 KB) | DOI: 10.37726/jammiah.v1i2.183

Abstract

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana, penyalur dana dan menyediakan jasa-jasa perbankan kepada masyarakat yang mana sistem operasionalnya sesuai dengan syariat Islam. Fungsi penyaluran dana pada masyarakat dalam bank yaitu dengan adanya pembiayaan. BTPN Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan melalui produk Pembiayaan Paket Masa Depan, (PMD). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Prosedur Pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) Di BTPN Syariah MMS Rengasdengklok, Karawang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa paket Masa Depan adalah program terpadu BTPN Syariah yang diberikan kepada sekelompok perempuan di pedesaan yang ingin berusaha dan memiliki impian untuk merubah hidup, tetapi tidak memiliki akses ke layanan perbankan. PMD mengedepankan 4 (empat) prilaku efektif dalam menggapai mimpi mereka yaitu BDKS (Berani berusaha, Disiplin, Kerja Keras dan Saling Bantu). Syarat-syarat untuk menjadi nasabah PMD di bank BTPN Syariah, sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 2. Perempuan dari keluarga pra / cukup sejahtera yang sudah memiliki usaha atau akan usaha; 4. Usia minimum 18 tahun dan maksimal 60 tahun; 5. Penduduk setempat, atau bertempat tinggal tetap (tidak kontrak/ kost); 6. Jika nasabah bertempat tinggal diatas tanah milik pihak ketiga, maka Tim MMS harus mengisi Form Verifikasi Rumah di atas lahan milik orang lain; 7. Jika dalam 1 (satu) rumah terdapat beberapa keluarga, maka yang diperkenankan menjadi nasabah hanya 1 (satu) nasabah.
Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan Pada Bank Central Asia (BCA) Syariah Berdasarkan Metode Camel (Studi Kasus Pada PT Bank BCA Syariah Periode 2015-2019) Yulia Purnama
EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan) Vol 6 No 1 (2022): EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan)
Publisher : STIES INDONESIA PURWAKARTA Dan MES PURWAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37726/ee.v6i1.408

Abstract

Kondisi keuangan suatu lembaga keuangan sangat penting terjaga kesehatannya, sebagai salah satu cara untuk menjaga kepuasan nasabah dan menambah jumlah investor. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui analisis penilaian tingkat kesehatan pada Bank Central Asia (BCA) Syariah berdasarkan metode CAMEL di PT. Bank BCA Syariah Periode 2015-2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat kesehatan BCA Syariah periode 2015-2019 berdasarkan Capital (permodalan) mendapatkan predikat “Sangat Sehat”. Karena nilai CAR yang didapatkan lebih besar dari 12% sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Tingkat kesehatan BCA Syariah periode 2015-2019 berdasarkan Assets (Kualitas Aktiva Produktif) mendapatkan predikat “Sehat”, karena nilai KAP yang didapatkan dibawah 10,35%. Tingkat kesehatan BCA Syariah periode 2015-2019 berdasarkan Management (Manajemen) dengan menilai tingkat NPM (Net Profit Margin) mendapat predikat “Cukup Sehat”, karena nilai NPM yang didapatkan berada di kisaran 66%-80%. Tingkat kesehatan BCA Syariah periode 2015-2019 berdasarkan Earning (Rentabilitas) menggunakan dua rasio ROA dan BOPO. ROA tahun 2015-2019 mendapatkan kategori “Cukup Sehat”, karena nilai ROA yang didapatkan berada di kisaran 0,5%-1,24%. Sedangkan tingkat kesehatan rasio BOPO periode 2015-2019 berada pada predikat “Sangat Sehat”, karena nilai BOPO yang didapatkan lebih kecil dari 94%. Tingkat kesehatan BCA Syariah periode 2015-2019 berdasarkan Liquidity (Likuiditas) menggunakan rasio FDR (Finance to Deposit Ratio) didapatkan predikat “Cukup Sehat”, karena nilai FDR yang didapatkan berada dikisaran 85%-100%. Tingkat kesehatan BCA Syariah pada tahun 2015-2019 menggunakan metode CAMEL berada pada posisi “Cukup Sehat”. Dikarenakan nilai CAMEL yang diperoleh berada pada posisi kurang dari 81%, atau berada pada rentang 66%-80%. Artinya bank dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis, faktor eksternal lain tercermin dari peringkat faktor penilaian, antara lain profil risiko, penerapan tata kelola, rentabilitas, dan permodalan yang secara umum cukup baik.
Prosedur Pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) Di BTPN Syariah MMS Rengasdengklok, Karawang Ajeng Rezkita Suci; Dewi Nurapiah; yulia Purnama
JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah) Vol 1 No 2 (2021): JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah)
Publisher : STIE Syariah Indonesia Purwakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37726/jammiah.v1i2.183

Abstract

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana, penyalur dana dan menyediakan jasa-jasa perbankan kepada masyarakat yang mana sistem operasionalnya sesuai dengan syariat Islam. Fungsi penyaluran dana pada masyarakat dalam bank yaitu dengan adanya pembiayaan. BTPN Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan melalui produk Pembiayaan Paket Masa Depan, (PMD). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Prosedur Pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) Di BTPN Syariah MMS Rengasdengklok, Karawang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa paket Masa Depan adalah program terpadu BTPN Syariah yang diberikan kepada sekelompok perempuan di pedesaan yang ingin berusaha dan memiliki impian untuk merubah hidup, tetapi tidak memiliki akses ke layanan perbankan. PMD mengedepankan 4 (empat) prilaku efektif dalam menggapai mimpi mereka yaitu BDKS (Berani berusaha, Disiplin, Kerja Keras dan Saling Bantu). Syarat-syarat untuk menjadi nasabah PMD di bank BTPN Syariah, sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 2. Perempuan dari keluarga pra / cukup sejahtera yang sudah memiliki usaha atau akan usaha; 4. Usia minimum 18 tahun dan maksimal 60 tahun; 5. Penduduk setempat, atau bertempat tinggal tetap (tidak kontrak/ kost); 6. Jika nasabah bertempat tinggal diatas tanah milik pihak ketiga, maka Tim MMS harus mengisi Form Verifikasi Rumah di atas lahan milik orang lain; 7. Jika dalam 1 (satu) rumah terdapat beberapa keluarga, maka yang diperkenankan menjadi nasabah hanya 1 (satu) nasabah.
Pendampingan Pengelolaan Wakaf Produktif Tanah Sawah Di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah Jatibaru Kecamatan Jatisari Karawang Ahmad Damiri; Faridha Nurazizah Yr; Tetep Komarudin; Yulia Purnama
ADINDAMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2021): ADINDAMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : STIE Syariah Indonesia Purwakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.01 KB) | DOI: 10.37726/adindamas.v1i1.166

Abstract

Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk Mendampingi sistem pengelolaan wakaf produktif tanah sawah di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah Jatibaru Kecamatan Jatisari Karawang, dan penyaluran hasil dari pengelolaan wakaf produktif tanah sawah di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah. Pendekatan yang dilakukan adalah ceramah dan diskusi, yaitu dengan memberikan penjelasan materi secara tutorial dan diskusi serta memberikan contoh pengelolaan dan pelaksanaan wakaf tanah yang dapat meningkatkan dampak sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Nadzir sebagai pengelola wakaf dalam rangak melindungi aset harta wakaf, nadzir melakukan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke PPAIW supaya mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nadzir dalam mengelola wakaf tanah sawah dengan cara disewakan dan dalam penentuan penyewaannya menggunakan sistem sewa pertahun (model sewa jangka panjang dan hukr), dalam prinsip pembayarannya secara langsung atau tunai untuk jangka waktu satu tahun. Pengelola wakaf belum pernah melaporkan pengelolaan wakaf kepada pihak pemerintah atau pihak terkait dikarenakan tidak mengerti jalur atau tata cara pelaporannya. Dalam pola pengelolaannya masih termasuk dalam pola pengelolaan wakaf tradisional konsumtif. Hasil dari pengelolaan wakaf tanah sawah di peruntukan untuk operasional pondok pesantren dan untuk perbaikan atau renovasi ringan di pondok pesantren, dengan pembagian 50% untuk perbaikan atau renovasi ringan pondok pesantren dan 50% untuk biaya operasional pondok pesantren. Biaya operasional dibagi diperuntukannya 75% untuk honor dewan guru dan 25% untuk kebutuhan Alat Tulis Kantor