Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kutubkhanah Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan

ANAK-ANAK PENJUAL KORAN DI KOTA PEKANBARU (Analisis Tentang Pemeliharaan Anak Dalam Islam) Maghfirah Maghfirah
Kutubkhanah Vol 14, No 1 (2011): Januari - Juni 2011
Publisher : Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (984.644 KB) | DOI: 10.24014/kutubkhanah.v14i1.281

Abstract

Anak telah menjadi perhatian ajaran Islam sejak ia belum dilahirkan, bahkan sejak ia belum berbentuk. Ini dapat dilihat pada prinsip-prinsip agama Islam tentang perkawinan dan pentingnya memelihara kebersihan keturunan. Memelihara kebersihan keturunan adalah salah satu dari lima prinsip (qowa’idu al khamsah) yang dirumuskan oleh ilmu ushul fiqh tentang tujuan syari’at dan hukum-hukum Islam. Untuk itu mendidik anak adalah sebuah kewajiban yang vital bagi orang tua. Namun demikian dengan berbagai alasan terkadang orang tua harus membiarkan atau bahkan memerintahkan anak-anaknya untuk bekerja guna membantu ekonomi keluarga. Keadaan ini terjadi di Kota Pekanbaru yang dengan berbagai latar belakang orang tua membiarkan dan bahkan memerintahkan anaknya bekerja sebagai penjual koran. Akibat harus bekerja ini, mayoritas anak-anak penjual koran di Pekanbaru ini harus meninggalkan bangku sekolah, dan kalaupun dapat bersekolah tetapi tidak dapat belajar dengan optimal, karena waktu yang ada harus digunakan untuk menjual koran. Di sisi lain, keadaan anak-anak ini umumnya tidak dapat mengikuti pendidikan agama seperti di PDTA atau TPA untuk belajar “mengaji” atau membaca al-Quran. Akibat lain dari harus bekerja itu, anak-anak penjual koran juga belum melaksanakan perintah sholat dan atau puasa, bila Ramadhan tiba. Dalam Islam, mendidik anak adalah hal yang akan diminta pertanggungjawabannya kelak di sisi Allah SWT. Untuk itu barang siapa orang tua yang dengan sengaja mentelantarkan pendidikan anak-anak mereka maka itu akan menjadi sumber dosa buat orang tua. Karena itu hukum mentelantarkan pendidikan anak secara sengaja adalah haram dalam Islam.