Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hermeneutika Qur’âni dan Perbedaan Pemahaman dalam Menafsirkan al-Qur’ân Hadi, Abd.
ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman Vol 6, No 1 (2011): Islamica
Publisher : Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (90.557 KB) | DOI: 10.15642/islamica.2011.6.1.37-50

Abstract

To interpret al-Qur’ân means to understand the hidden meaning of this revealed text. This is the essence of hermeneutics. It is about unearthing the implicit truth and making it explicit. Hermeneutics is also a method to read the symbols otherwise not known by the common readers. This method is not only concerned with the literal understanding of the text, but also with the contextual and rational meaning of it by taking into account the horizons around which the text is produced. By horizon it is meant, the nature of the text, the mind and logic of the author and the universe of the reader. This paper deals with the idea of what we call the Qur’ânic hermeneutics. By that we mean the method that has been developed by the competent scholars of the Qur’ânic exegesis over time. We assume that the nature of the Qur’ân necessitates that this holy text cannot be interpreted unilaterally, as it were. That the Qur’ân uses the symbolic words and expression makes it open to be inter preted differnently by the different scholars. We are interested in exploring further the nature of this Qur’ânic hermeneutics and the various outcomes produced by it.
DESA ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI IMPLIKASI HUKUM SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Hadi, Abd.
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 26 (2017)
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v0i0.1580

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pemberdayaan Desa dari seperti yang dijanjikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sistem sosial budaya yang berwujud desa adat dan hukum adat inilah yang secara empirik menjadi perisai, pengawal, pemelihara, dan penjaga eksistensi dan keutuhan masyarakat hukum adat di daerah sejak dahulu kala, dari masa sebelum merdeka, pasca kemerdekaan sampai sekarang. Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus diakui bahwa unsur pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah masyarakat hukum adat; mereka telah ada jauh sebelum NKRI berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat (asas Ad Prima Facie). Ketentuan hukum yang menyatakan penghormatan dan pengakuan semu terhadap masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas sumber daya alam (pseudo legal recognition) secara eksplisit dirumuskan dalam berbagai perundang-undangan sektoral terutama dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan pemerintahan daerah, antara lain seperti: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Kata kunci: desa adat, hukum ketatanegaraan