Demas Brian Wicaksono
Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Nilai-nilai Multikultural Masyarakat Desa Patoman, Blimbingsari, Banyuwangi Demas Brian Wicaksono; I Kadek Yudiana; Andika Wahyudiono
Jurnal Pendidikan Sejarah Indonesia Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.17977/um0330v2i2p164-178

Abstract

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang Multikultur/Majemuk. Masyarakat majemuk tersusun oleh keragaman kelompok etnik atau suku bangsa beserta tradisi dan budayanya, tidak hanya berpeluang menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara yang kuat di masa mendatang, tetapi juga berpotensi mendorong timbulnya konflik sosial yang dapat mengancam integrasi negara-bangsa. Maka perlu dicari solusi yang tepat untuk mengelola kemultikulturan bangsa Indonesia. Dalam mengelola kemultikulturan cara pandang kita harus dirubah yaitu menjaga kemultikulturan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat tetapi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia termasuk masyarakat pedesaan. Desa merupakan representasi dari kemultikulturan Indonesia. Misalnya kemultikulturan yang ada di Desa Patoman.  Desa Patoman merupakan desa dengan tingkat kemultikulturan yang tinggi. Mulai dari agama Islam dengan jumlah 82.3%, Hindu mencapai 17.3%, Kristen sebanyak 8 jiwa, Buddha 7 Jiwa dan kepercayaan khususnya kejawen. Dilihat dari etnik seperti Madura, Jawa, Bali, dan Osing. Dalam artikel ini mencoba untuk menganalisis nilai-nilai kemultikultural yang ada di desa Patoman dan bagaimana mengelola kemultikulturan tersebut sehingga menghasilkan keharmonisan baik antar maupun inter agama, suku, etnik, dan budaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Deskriftif Kualitatif dengan langkah-langkahnya yaitu: 1) Penentuan lokasi penelitian; 2) Waktu Penelitian; 3) bentuk dan strategi yang digunakan Analitik Deskriptif kualitatif; 4) Teknik pengambilan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumen; 5) Validasi data dengan menggunakan triannggulasi data, peneliti, teori, dan metodelogis; 6) Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam kemultikulturan masyarakat Desa Patoman meliputi: Nilai Social, Simpati, Toleransi dan Empati, Religious, Nasionalisme, Gotong Royong, Demokrasi, Bersahabat/komunikatif, kecintaan terhadap lingkungan, cinta damai, dan peduli sosial. Dalam mengelola kemultikulturan yang ada di Desa Patoman dilakukan melalui beberapa cara, yaitu Dialog dan Kerjasama antarumat Beragama, Meyakini Agama Sendiri dan Menghargai Agama Orang Lain, Doa Bersama, Komunikasi Lintas Budaya, Toleransi, Simpati, dan Empati, Desa Kebangsaan, Forum Pembauran Kebangsaan, dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama.DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um033v2i22019p164 
Article 24C Paragraph 1 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia: History and Critical Analysis of Disputes on the Authority of State Institutions Demas Brian Wicaksono
Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal Vol 3 No 2 (2021): Britain International of Humanities and Social Sciences, June
Publisher : Britain International for Academic Research (BIAR) Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/biohs.v3i2.475

Abstract

In simple terms, the ratio legis can be interpreted as the reason why there is a provision in the law. Article 24C paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia determines the authority possessed by the Constitutional Court, paragraph (1) reads: The Constitutional Court has the authority to adjudicate at the first and final levels whose decisions are final to examine laws against the Constitution, decide disputes over authority a state institution whose authority is granted by the Constitution, decides on the dissolution of political parties, and decides on disputes regarding the results of general elections. The limiting provisions of Article 24C paragraph (1) seem to close the scope for expanding the Constitutional Court authority to decide disputes over the authority of independent state institutions. Meanwhile, this is a state requirement. This research uses a statutory approach with a descriptive analysis method. The conclusions obtained are: 1) it is not possible that a state institution that has supervisory authority has conflict with other legal institutions; 2) there are state institutions whose authorities are regulated by law and have the potential for authority disputes, but are resolved through the executive agency; 3) there is the authority of state institutions that have the potential for conflict of authority but there are no rules for resolving them.
PENGUJIAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYWARATAN RAKYAT TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Demas Brian Wicaksono
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 1, No 2 (2018): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.778 KB) | DOI: 10.33474/yur.v1i2.960

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dengan mengatur norma hukum dalam tataran hierarki, tertulis juga dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan, maka hierarki menjadi asas penting dalam sistem peraturan perundang-undangan. Dan dalam proses pembentukan perundang-undangan peraturan yang mengaturpun juga berubah ubah, mulai dari Tap MPR Nomor XX/ MPRS /1966 hingga undang-undang saat ini. Tetapi dalam kedudukan Ketetapan MPR (TAP MPR) mengalami ketidak pastian hukum dalam hierarki dan kekosongan hukum dalam pengujiannya terhadap peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Maka perlu adanya formulasi kedudukan TAP MPR dalam hierarki dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Lembaga apa yang dapat Menguji TAP MPR.Kunci : Formulasi, Hierarki, TAP MPR, Uji Materi