This Author published in this journals
All Journal Jurnal Vokasi
Hanna Oktavia
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BANTEN Hanna Oktavia; Galih Fajar Muttaqin; Dabella Yunia
Jurnal Vokasi Vol 5, No 2 (2021): Jurnal Vokasi
Publisher : Politeknik Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30811/vokasi.v5i2.2308

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan anggaran di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten secara keseluruhan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tetapi tidak dijelaskan secara rinci tentang tahap penyusunan rencana kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tahap penyusunan anggaran yang sesuai, yaitu kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBN dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Kemudian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran disampaikan oleh kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah disusun Satuan Kerja Perangkat daerah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah kemudian menetapkan peraturan daerah tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Daera, Pejabat Pembuat Kebijakan Daerah mengumumkan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Kebijakan Daerah mengesahkan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah. Keseluruhan tahap tersebut telah dilaksakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten sudah sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Berdasarkan data yang diperoleh, pelaksanaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 dan 2020 kurang efisien.Kata kunci: analisis penyusunan, pelaksanaan anggaran, efisien