Yanti Herlianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PASAL 22 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN MENGENAI BATAS MINIMAL UKURAN RUMAH Yanti Herlianti
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (43.172 KB)

Abstract

ABSTRAKSI            Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disahkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.            Namun dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 ayat (3)  ini justru banyak menimbulkan permasalahan yang terjadi saat ini dan memberatkan bagi pengembang perumahan (developer) yang membangun perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda. Hal ini juga dianggap bertentangan mengenai kebebasan bertempat tinggal untuk masyarakat di Indonesia khususnya di Kota Samarinda.         Berdasarkan hasil penelitian penulis pada kantor pengembang perumahan (developer) yang berkedudukan di Samarinda, yaitu PT. CAHAYA MUTIARA INDAH dan PT. ARUS ANUGRAH ABADI banyak data dan informasi yang penulis dapatkan bahwa hasil penjualan rumah terbanyak adalah dengan ukuran rumah 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).          Penulis dalam hal ini memberikan masukan sebagai saran, yaitu perlu dikembangkan komitmen dan konsistensi bersama seluruh unsur terkait dalam upaya perkembangan perumahan dan pemukiman yang layak huni sehingga terciptanya lingkungan yang baik dan sehat serta penegakan hukum yang konsisten. Dan diperlukan sebuah peraturan yang lebih khusus mengenai pelaksanaan Undang-undang tersebut dan juga peran para pembuat kebijakan serta pengawasan dari pihak terkait demi kelancaran pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni di seluruh bagian Indonesia khususnya di Kota Samarinda.  Kata Kunci : Batas Minimal Ukuran Rumah.