Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Electoral Governance : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia

OPTIMALISASI JUMLAH KENDARAAN DAN RUTE DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILIHAN DI KABUPATEN KEDIRI PADA MASA PANDEMI Eka Wisnu Wardhana; Oki Anita Candra Dewi
Bahasa Indonesia Vol 3 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v3i1.648

Abstract

Artikel ini membahas tentang permasalahan distribusi logistik pemilihan kepala daerah (Pemilihan) yang berkaitan dengan penentuan jumlah kendaraan yang tepat dan pemilihan rute terdekat dengan mempertimbangkan jarak yang dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 atau lebih. Penentuan jumlah kendaraan dan rute yang tepat ini sangat penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena aspek logistik dan distribusi sangat berpengaruh dalam memastikan suara masyarakat tersampaikan dengan baik. Selain itu aspek ini memiliki keterkaitan satu dengan lainnya baik bersifat strategis maupun teknis. Selama pandemi, distribusi logistik Pemilihan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan alat pemungutan suara namun juga alat pelindung diri (APD) selama pelaksanaan pemungutan. Oleh karena itu kegiatan logistik menjadi lebih banyak dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan sehingga diperlukan sebuah aplikasi yang dapat menentukan jumlah kendaraan dan rute yang tepat sebagai dasar untuk mempercepat pengambilan keputusan. Penelitian ini fokus pada penentuan jumlah kendaraan dan rute distribusi logistik yang optimal pada Pemilihan tahun 2020 di masa pandemic COVID-19 di KPU Kabupaten Kediri menggunakan pendekatan vehicle routing problem dengan memperhatikan jarak dari google maps serta menggunakan algoritma nearest neighbor dalam menentukan jarak terdekat antar titik. Aplikasi yang dikembangkan adalah penentuan rute menggunakan Visual Basic Application (VBA) pada Microsoft Excel. Penelitian ini menghasilkan jumlah kendaraan sebanyak 12 kendaraan untuk pengiriman logistik Pemilihan maupun APD dengan batas maksimal total perjalanan setiap truk sepanjang 100 km. Selain itu terdapat 6 kecamatan yang dikunjungi dua kali karena total kebutuhan melebihi kapasitas kendaraan.