Health as a development capital, require support from health professional staff, including nurse. Nursing staff is the greatest potential for health human resources, even though its existence has not supported by comprehensive legislation. Nursing staff have no legal certainty, legal protection, not recognizes internationally, and have no challenge to compete in free trade. These consequences caused of the lack of nursing act. The study was conducted to determine the urgency of nursing act and to know the rule of law needs to be regulated in nursing act. Data analysis and interpretation show that the substance of nursing act must be clear and unequivocal establish of nursing education system, the implementation of nursing practice, competence (registration and license), and institutional. Nursing act is indispensable for nursing in Indonesia, therefore the House of Representatives should immediately establish nursing act.ABSTRAKKesehatan sebagai modal pembangunan memerlukan dukungan dari tenaga kesehatan termasuk perawat. Tenaga keperawatan ini merupakan potensi terbesar bagi sumber daya manusia kesehatan, namun eksistensinya belum didukung oleh peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Perawat tidak mempunyai jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum, tidak diakui secara internasional, dan tidak dapat bersaing dalam perdagangan bebas. Hal ini merupakan konsekuensi belum adanya undang-undang keperawatan. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui perlunya undang-undang keperawatan dan mengetahui norma hukum yang perlu diatur dalam undang-undang keperawatan. Analisis data dan interpretasi menunjukkan bahwa muatan materi undang-undang keperawatan harus jelas dan tegas mengatur sistem pendidikan keperawatan, penyelenggaraan praktik keperawatan, kompetensi (registrasi dan lisensi), serta kelembagaan. Undang-undang keperawatan sangat diperlukan bagi keperawatan di Indonesia, oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera membentuk undang-undang keperawatan.