This Author published in this journals
All Journal Sosioinforma
Syauqi Syauqi
Biro Perencanaan, Kementerian Sosial RI Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PELUANG TERHADAP PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Habibullah Habibullah; Syauqi Syauqi
Sosio Informa Vol 2 No 1 (2016): SOSIO INFORMA
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v2i1.181

Abstract

Fokus dari kajian ini adalah implikasi Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan software pengolah data N-Vivo versi 10.   Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tersebut urusan sosial merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah. Pada urusan konkuren yaitu yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk urusan sosial dibagi menjadi 7 sub bidang yaitu: pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, taman makam pahlawan, sertifikasi dan akreditasi. Pada sub bidang rehabilitasi sosial penyelenggaraan berbasis panti selain Rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan  orang dengan HIV/Aids dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.  Dinas sosial diklasifikan menjadi tipe A, B dan C berdasarkan pemetaan urusan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dari 34 Provinsi sebanyak 26 Provinsi (76,47 persen) sudah dilakukan pemetaan urusan sosial. Hasilnya sebanyak 69,23 persen termasuk Tipe dinas A, 11,54 persen masuk tipe Dinas B dan 19,23 persen termasuk tipe dinas C.  Sedangkan untuk kabupaten/kota dari 511 kabupaten/kota, sebanyak 366 (71,62 persen) sudah dilakukan pemetaan urusan sosial dengan hasil sebanyak 42,08 persen termasuk dinas tipe A, sedangkan 34,43 persen termasuk dinas tipe B dan sebanyak 23,5 persen termasuk dinas tipe C. Kajian ini merekomendasikan Kementerian Sosial menyusun SPM dan NSPK sesuai dengan kewenangannya dan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota menyesuaikan dengan amanah Undang-Undang tersebut khususnya untuk peralihan panti sosial UPT Kementerian Sosial.