Pengembangan kota baru di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar kebijaksanaan pengembangan dan pembangunan kota pada umumnya. Dalam memikirkan kemungkinan pengembangan kota baru sebagai salah satu upaya mendorong pembangunan daerah, seperti digariskan dalam GBHN dan Repelita Nasional, maka kebijaksanaan dan langkah pembinaan kota nasional perlu melandasi hal tersebut.Berdasarkan hal pokok yang telah digariskan dalam kebijaksanaan dan langkah pembinaan kota dan pengembangan sektor permukiman dan perumahan, maka hal yang perlu ditekankan sebagai landasan pengembangan kota baru di Indonesia meliputi: azas pemerataan daerah, azas tata ruang wilayah, azas pemerataan penyebaran penduduk, azas pembangunan kota berwawasan lingkungan.Dengan keempat landasan kebijaksanaan tersebut, maka pengembangan kota baru di lndonesia perlu memperhatikan arahan berikut:Penentuan jenis kota baru yang didasarkan pada fungsi pengembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan kini maupun mendatang;Penentuan lokasi dan pengembangan kota baru perlu didasarkan pada pertimbangan untuk dapat menunjang pengembangan wilayah dan membantu memecahkan masalah kota besar;Penentuan dan pengembangan jenis kota baru perlu disesuaikan dengan jumlah penduduk, kegiatan usaha serta komponen kebutuhan yang menunjang kehidupan dan penghidupan di kota tersebut sampai batas yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan kota baru mandiri atau penunjang;Penentuan dan pengembangan kota baru harus dilihat dari wawasan dan ruang lingkup perwilayahan lebih luas, sehingga fungsi yang diharapkan dapat dicapai, termasuk pentingnya keterpaduan pengembangan kota baru dengan sistem jaringan prasarana perangkutan wilayah yang dapat menghubungkan dengan kota besar, kota menengah dan kota kecil di sekitarnya;Pengadaan dan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan perlu dipadukan dengan program pengembangan prasarana kota terpadu agar efisien dan efektif;Penentuan, perencanaan dan pembangunan kota baru perlu ditunjang suatu penelitian guna menentukan wilayah yang memungkinkan dikembangkan, wilayah kendala serta wilayah limitasi.