Salah satu permasalahan terbesar di negeri ini adalah kemiskinan. Setiap kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan tidak semua mencapai sasaran. Investasi tersebut dijadikan pemerintah untuk mewajibkan melakukan kemitraan dengan usaha kecil setempat. Melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. PT. Kimia Tirta Utama melaksanakan kemitraaan dengan Koperasi Rimba Mutiara dalam Perkebunan Plasma kelapa sawit. Program kemitraan ini mencakup tiga wilayah desa yakni desa Kuala Gasib, Teluk Rimba, dan Buatan I. Perkebunan plasma ini dibuka seluas 2.600 ha dengan jumlah anggota petani koperasi 1.725 orang. Seharusnya dengan program ini masyarakat dapat meningkatkan pendapatan perekonomiannya. Akan tetapi, hal in tidak sesuai fakta dilapangan. Permasalahan yang ingin dijawab adalah bagaimana pemerintah selama ini mengevaluasi program kemitraan serta apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode evaluasi dengan model CIPP yakni Context, Input, Process dan Product. Salah satu temuan penelitian adalah banyak nya masyarakat yang telah menjual kartu keanggotaan koperasi kepada pihak lain. Inilah salah satu hal yang membuat tidak tercapainya tujuan dari program kemitraan. Ini menandakan bahwa masih ada yang kurang tepat di pola pikir masyarakat terhadap program kemitraan. Dibutuhkan peran pemerintah dalam mensosialisasikan program kemitraan dan dibutuhkan pengurus koperasi yang berkompeten serta berintegritas.