Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL HUKUM STAATRECHTS

Penerapan Kejahatan Jabatan Terhadap Guru Tidak Tetap Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila Berdasarkan Pasal 52 KUHP Studi Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/Pt.Smg Ratu Intan Putri; Wagiman wagiman
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4878

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum. penjelasan Undang- Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas Negara hukum (rechtsstaat) bukan Negara kekuasaaan (machstaat). Istilah Negara hukum sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Istilah Negara hukm berkaitan dengan gambaran ideal tentang suatu bentuk penyelenggaraan pemerintah Negara yang ideal yakni Negara yang mengahargai harkat dan martabat manusia. Pada Rumusan Masalahnya yaitu: (1) Apakah kejahatan jabatan berdasarkan Pasal 52 KUHP dapat diterapkan terhadap guru pelaku Tindak Pidana Asusila yang berstatus Guru Tidak Tetap dalam Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/PT.Smg?,(2)Apakah Majelis Hakim Putusan Nomor. 224/Pid.b/2013/PT.Smg dapat menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pidana maksimum Pasal 289 KUHP?.Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (casse approach). Kesimpulan penelitiannya yaitu Penerapan kejahatan jabatan berdasarkan Pasal 52 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap guru pelaku Tindak Pidana Asusila karena terdakwa bekerja sebagai Guru Tidak Tetap. Penjatuhan Pidana dalam Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/PT.Smg tidak sesuai dengan Pasal 289 KUHP. Penjatuhan pidana yang melampaui batas sehingga tidak dapat diterapkan pada terdakwa, dalam Pasal 289 KUHP telah memenuhi unsur dimana terdakwa melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau anacaman kekerasan, serta memaksa perbuatan cabul tetapi tidak memenuhi unsur dalam Pasal 52 KUHP dimana terdakwa bukan sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat Negara Kata Kunci : Kejahatan jabatan, tindak pidana asusila, guru tidak tetap.
Pengawasan Pelaksanaan Outsourcing Pada Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP) Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Suharyati Suharyati; Wagiman Wagiman
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 4, No 2 (2021): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v4i1.4898

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi pengawasan pelaksanaan outsourcingBUJP oleh POLRI, dan bentuk pertanggungjawaban POLRI atas kegiatan pengawasan BUJP.Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan.Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data kemudiandianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa: 1)Implementasi pelaksanaan pengawasan outsourcing BUJP yang dilakukan oleh POLRI telahdilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pelaksanaan pengawasan belum dapatdikatakan maksimal. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa hambatan antara lain belumadanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pengawasan khususuntuk outsourcing, kurangnya personil dalam bidang pengawasan yang dilakukan POLRI, danketerbatasan fasilitas; 2) Bentuk pertanggungjawaban POLRI atas kegiatan pengawasan BUJPmengacu pada standar operasi meliputi: penetapan kebijakan pengamanan dan menjaminkomitmen terhadap penerapan sistem pengamanan, perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dansasaran manajemen pengamanan, penerapan kebijakan sistem pengamanan secara efektif denganmengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapaikebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan, Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerjapengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan, dan peninjauan secara teraturdan peningkatan pelaksanaan sistem pengamanan secara berkesinambungan dengan tujuanmeningkatkan kinerja pengamanan.Kata Kunci: Pengawasan, Outsourcing, POLRI, BUJP