Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi pengawasan pelaksanaan outsourcingBUJP oleh POLRI, dan bentuk pertanggungjawaban POLRI atas kegiatan pengawasan BUJP.Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan.Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data kemudiandianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa: 1)Implementasi pelaksanaan pengawasan outsourcing BUJP yang dilakukan oleh POLRI telahdilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pelaksanaan pengawasan belum dapatdikatakan maksimal. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa hambatan antara lain belumadanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pengawasan khususuntuk outsourcing, kurangnya personil dalam bidang pengawasan yang dilakukan POLRI, danketerbatasan fasilitas; 2) Bentuk pertanggungjawaban POLRI atas kegiatan pengawasan BUJPmengacu pada standar operasi meliputi: penetapan kebijakan pengamanan dan menjaminkomitmen terhadap penerapan sistem pengamanan, perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dansasaran manajemen pengamanan, penerapan kebijakan sistem pengamanan secara efektif denganmengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapaikebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan, Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerjapengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan, dan peninjauan secara teraturdan peningkatan pelaksanaan sistem pengamanan secara berkesinambungan dengan tujuanmeningkatkan kinerja pengamanan.Kata Kunci: Pengawasan, Outsourcing, POLRI, BUJP