JURNAL HUKUM STAATRECHTS
Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS

Penerapan Kejahatan Jabatan Terhadap Guru Tidak Tetap Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila Berdasarkan Pasal 52 KUHP Studi Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/Pt.Smg

Ratu Intan Putri (Unknown)
Wagiman wagiman (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2021

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum. penjelasan Undang- Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas Negara hukum (rechtsstaat) bukan Negara kekuasaaan (machstaat). Istilah Negara hukum sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Istilah Negara hukm berkaitan dengan gambaran ideal tentang suatu bentuk penyelenggaraan pemerintah Negara yang ideal yakni Negara yang mengahargai harkat dan martabat manusia. Pada Rumusan Masalahnya yaitu: (1) Apakah kejahatan jabatan berdasarkan Pasal 52 KUHP dapat diterapkan terhadap guru pelaku Tindak Pidana Asusila yang berstatus Guru Tidak Tetap dalam Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/PT.Smg?,(2)Apakah Majelis Hakim Putusan Nomor. 224/Pid.b/2013/PT.Smg dapat menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pidana maksimum Pasal 289 KUHP?.Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (casse approach). Kesimpulan penelitiannya yaitu Penerapan kejahatan jabatan berdasarkan Pasal 52 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap guru pelaku Tindak Pidana Asusila karena terdakwa bekerja sebagai Guru Tidak Tetap. Penjatuhan Pidana dalam Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/PT.Smg tidak sesuai dengan Pasal 289 KUHP. Penjatuhan pidana yang melampaui batas sehingga tidak dapat diterapkan pada terdakwa, dalam Pasal 289 KUHP telah memenuhi unsur dimana terdakwa melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau anacaman kekerasan, serta memaksa perbuatan cabul tetapi tidak memenuhi unsur dalam Pasal 52 KUHP dimana terdakwa bukan sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat Negara Kata Kunci : Kejahatan jabatan, tindak pidana asusila, guru tidak tetap.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

STAATRECHTS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS ...