Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humanika : Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum

KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI REFORMASI KONSTITUSI PASCA ORDE BARU Kus Eddy Sartono
Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum Vol 8, No 1 (2008): Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum
Publisher : Universitas Negeri Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21831/hum.v8i1.21011

Abstract

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai  tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai  karena trauma masa lalu terutama akibat praktek politik Orde Baru yang  menyalah gunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode.  Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desains utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia.  Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam diantara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi  yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.