Penelitian ini bertujuan untuk memahami upaya yang dilakukan oleh gugus tugas kota layak anak selaku lembaga koordinatif program Kota Layak Anak yang tengah di kembangkan di Kota Bengkulu dalam memenuhi hak perlindungan khusus bagi anak. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengambilan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik purposive dan snowball sampling. Adapun upaya yang dilakukan oleh gugus tugas kota layak anak dalam memenuhi hak perlindungan pada anak diantaranya adalah sebagai berikut : melakukan koordinasi kepada seluruh SKPD untuk membuat program yang responsif pada anak guna memenuhi hak kebutuhan anak di bidang perlindungan anak, melakukan sosialisasi melalui penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan Perlindungan hak anak sebagai upaya mendistribusikan pengetahuan mengenai hak perlindungan anak kepada seluruh elemen masyarakat, mengadvokasi anak korban kekerasan dan bermasalah terhadap hukum melalui upaya preventif seperti restorative justice dengan tujuan agar anak tetap mendapatkan perlindungan secara hukum