Tindak pidana makar diatur didalam KUHP, yang dimaksud dengan tindakan makar ialah makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap kedaulatan Negara, dan makar terhadap pemerintahan Negara yang sah. Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui seperti apa makar, dan bagaimana peran kepolisian dalam mengatasi tindak pidana makar. Permasalahan: Bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana makar?, Apakah yang menjadi tolak-ukur pihak kepolisian dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar?Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.Kepolisian dalam perananannya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana makar mengacu kepada KUHP.Terkait wewenang kepolisian melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana diatur oleh KUHAP dan UU Kepolisian.Selain dalam hal penyidikan, kepolisian juga berperan dalam hal mencegah terjadinya suatu tindak pidana makar. Pada dasarnya kepolisian melakukan berbagai cara dalam proses penyidikannya dengan menggunakan metode yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tolak-ukur dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar, adalah perbuatan yang membahayakan kepala Negara sehingga kepala Negara tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dengan semestinya. Berbagai macam bentuk perbuatan apabila ditujukan kepada mereka maka dalam proses hukumnya dapat dikenakan pasal makar. Saran: salah-satu yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam pencegahan makar adalah dengan melakukan penyuluhan terkait dengan wawasan kebangsaan, melakukan pelatihan bela Negara, ataupun melakukan pendekatan secara intens di tiap-tiap lingkungan melalui pembinaan masyarakat sehingga harapannya dari hal tersebut masyarakat dapat menanamkan rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan negaranya demi terwujudnya cita-cita bangsa sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata Kunci : Peran Kepolisian, Penyidikan, Tindak Pidana Makar  DAFTAR PUSTAKAErna Dewi dan Firganefi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan), Bandar Lampung, PKKPUU FH UNILA, 2013, hlm 37R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grapindo Persada, 2005, hlm. 25.Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986, hlm. 60.Sunarto D.M., Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2009, hlm. 33.Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.http://digilib.unila.ac.id/511/7/BAB%20II.pdf diakses pada tanggal 1 september 2017http://www.materibelajar.id/2016/01/definisi-peran-dan-pengelompokan-peran.html, diakses pada tanggal 16 Agustus 2017.http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VIII-23-I-P3DI-Desember-2016-23.pdf diakses pada tanggal 8 september 2017.http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html , diakses pada tanggal 16 Agustus 2017.