I Nyoman Suyatna
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 70 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search
Journal : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GIANYAR DALAM PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA ALAM AIR TERJUN Kadek Novi Pitria Handayani; I Nyoman Suyatna; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Januari 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.723 KB)

Abstract

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Dalam Pengembangan Daya Tarik Wisata Alam Air Terjun Tegenungan, dalam mengembangkan Daya tarik wisata alam air terjun Tegenungan dalam pelaksanaannya melibatkan segenap perangkat Pemerintah, badan-badan usaha dan masyarakat. Sehingga menarik sekali untuk diteliti lebih lanjut mengenai dasar kewenangan yang digunakan Pemerintah daerah Kabupaten Gianyar dalam pengembangan Daya tarik wisata alam ini, serta faktor yang mempengaruhi dan menghambat dalam pengembangan Daya tarik wisata alam air terjun Tegenungan. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian untuk mengetahui sejauh mana hukum bekerja dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengembangan Daya tarik wisata air terjun Tegenungan memperoleh kewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Faktor yang mempengaruhi dan menghambat dalam pengembangan DTW ini adalah adanya faktor pendukung yaitu, mempunyai Peraturan yang sudah jelas, yang dijadikan dasar kewenangan dalam pengembangan Daya tarik wisata alam air terjun Tegenungan serta Faktor alamnya yang masih indah dan asri. Faktor penghambatnya yaitu, Fasilitas Sarana dan prasarana yang belum memadai dan kurangnya sumber daya manusia yang sesuai dengan kompetensi pekerjaan.
UPAYA PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS Dewa Ayu Jnani Easwaramba; I Nyoman Suyatna; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini berjudul “Upaya Penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum Terhadap Gelandangan dan Pengemis”. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung selaku Penegak Peraturan Daerah tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Hambatan yang terjadi dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2001 disebabkan karena lemahnya kesadaran masyarakat untuk mentaati Peraturan, belum seluruh peraturan terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat di revisi atau diperbaharui, belum banyak dilakukan jalinan kerjasama dengan aparat setempat, dan seluruh unsur masyarakat untuk membantu menertibkan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung. Dari Uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan ketertiban umum di Kabupaten Badung, penanganan gelandangan dan pengemis tidak diatur secara tegas dan perlu direvisi kembali dan diatur secara jelas dan mengkhusus mengenai masalah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung.
PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUKURAN TANAH PERMOHONAN HAK PERTAMA KALI YANG TIDAK SESUAI DENGAN LUAS SPPT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR K. Arys Aditya; I Nyoman Suyatna; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.188 KB)

Abstract

Banyak kegiatan perekonomian yang berhubungan dengan bidang pertanahan seperti jual – beli ataupun tanah sebagai jaminan kredit di bank. Untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah. Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 3 PP No 24 Tahun 1997 terkait dengan tujuan pendaftaran tanah merupakan salah satu tahap untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah agar tercipta kemudahan sehingga dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah dan bertujuan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur penyelesaian pengukuran tanah di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder, serta pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang telah dianalisis lalu disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa prosedur penyelesaian pengukuran tanah permohonan hak pertama kali yang tidak sesuai dengan luas sppt di kantor pertanahan kabupaten gianyar adalah: setiap obyek pendaftaran tanah harus didaftarkan kepada pejabat yang berwenang melalui proses yang telah ditetapkan dengan merujuk pada asas-asas pendaftaran tanah dan PP No 24 Tahun 1997 Pasal 13 Sampai Pasal 30. Kemudian penyelesaian status sisa hak tanah hak kepemilikan atas tanah kelebihan dari luas yang tercantum di SPPT di Kantah Gianyar pada dasarnya sama dengan permohonan hak hak pertama kali yang yang mengacu pada PP No 24 Tahun 1997, namun pada tahap ini yang bersangkutan harus mandaftarkan tanah lebih tersebut kembali sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah pertama kali atau memohonkan SPPT baru yang sesuai dengan luas tanah hasil pengukuran terbaru.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN MENCORET FASILITAS UMUM SEBAGAI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA DENPASAR I Gusti Ngurah Agung Prawira Suryaditha; I Nyoman Suyatna; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.916 KB)

Abstract

Terwujudnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan daerah yang wajib dilaksanakan. Dapat kita jumpai di Kota Denpasar masih terjadi pelanggaran ketertiban umum khususnya tindakan mencoret pada fasilitas umum. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum berupa tindakan mencoret fasilitas umum di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap tindakan mencoret fasilitas umum di Kota Denpasar masih belum efektif karena masih banyaknya kendala yang berkaitan dengan faktor-faktor yang menjadi tolak ukur efektifitas penegakan hukum. berdasarkan faktor-faktor yang menjadi tolak ukur efektifitas penegakan hukum, hanya 1 faktor yang terpenuhi , sedangkan 4 faktor lainnya yakni faktor penegak hukum, faktor sarana atau peralatan, faktor lingkungan masyarakat, dan faktor kebudayaan masyarakat masih mengalami kendala.
UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIAKIBATKAN OLEH SAMPAH DITINJAU DARI PERDA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2015 Effelien Tapilatu; I Nyoman Suyatna; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 05, No. 05, Desember 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.001 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Diakibatkan Oleh Sampah di Kota Denpasar Ditinjau dari Perda Nomor 3 Tahun 2015. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah implementasi upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup di Kota Denpasar menurut Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan faktor apakah yang mempengaruhi serta menghambat upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup di Kota Denpasar. Penulis tertarik melakukan penelitian ini di DLHK Denpasar mengingat bahwa sampah masih merupakan suatu masalah serius yang harus di tangani dengan baik, maka dari itu penulis mengambil judul mengenai upaya pencegahannya agar masalah sampah di Kota Denpasar dapat ditangani mulai dari pencegahannya.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL DALAM RANGKA MENINGKATAKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN BADUNG I Wayan Gede Mertayasa; I Nyoman Suyatna; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, Jun 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Badung”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel di Kabupaten Badung berdasarkan data realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Badung dari pajak hotel tahun anggaran 2014 periode bulan Desember 2014 sampai dengan tahun anggaran 2016 periode bulan Desember 2016 setiap tahunnya telah mengalami peningkatan, namun secara keseluruhan pemungutan pajak hotel belum berjalan efektif karena masih terdapat piutang pajak hotel dalam jumlah yang besar yang menghambat optimalisasi pendapatan pajak hotel.
PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA ESELON I YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS DI BUMN Martchella Setiawan; I Nyoman Suyatna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Mei 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.911 KB)

Abstract

Kebijakan yang secara tegas melarang rangkap jabatan diatur dalam ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 menyebutkan pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Peraturan mengenai rangkap jabatan bagi ASN yang bertentangan di atas menimbulkan kebingungan dan kerancuan. Konsekuensi dari pernyataan demikian, maka argumentasi penolakan rangkap jabatan tidak bisa didasarkan pada alasan legal formal karena nyatanya terdapat peraturan yang membolehkannya Penulisan ini merupakan penulisan hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan untuk mengetahui dan mengkaji implikasi yuridis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Hasil dari penulisan ini adalah Pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, di satu sisi ada pengaturan yang mengizinkan pejabat publik merangkap jabatan, namun di sisi lain ada juga pengaturan yang secara tegas melarang rangkap jabatan di pemerintahan. Implikasi yuridis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, diantaranya : tidak sesuai dengan tujuan Negara; tidak sesuai dengan fungsi, tugas dan peran ASN sebagai pejabat publik; dan tidak sesuai dengan UU ASN dan UU Pelayanan Publik. Kata kunci : Rangkap Jabatan, Eselon I, BUMN
PELAKSANAAN PENERTIBAN PEDAGANG ACUNG DI KAWASAN PARIWISATA KUTA KABUPATEN BADUNG Bagus Putra Yogi; I Nyoman Suyatna; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Oktober 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.264 KB)

Abstract

Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang menjadi sasaran utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara dalam kegiatan pariwisata. Salah satu aktivitas yang terdapat di kawasan ini adalah pedagang acung yang sering kali mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini dilakukan untuk mencari informasi tentang bagaimana pelaksanaan penertiban, kendala serta upaya pemerintah dalam pelaksanaan penertiban pedagang acung di kawasan pariwisata Kuta Kabupaten Badung dengan jenis penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Fakta. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penertiban pedagang acung di Kawasan Pariwisata Kuta Kabupaten Badung selalu diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung dan pemerintah desa adat setempat dengan mengadakan kegiatan-kegiatan penertiban serta sosialisasi terhadap masyarakat guna memberikan ketentraman bagi wisatawan yang berkunjung serta bagi masyarakat itu sendiri.
UPAYA PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA DENPASAR I Gusti Ayu Agung Jennie Asmika; I Nyoman Suyatna; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, April 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.769 KB)

Abstract

Untuk memperkenalkan jenis produk dan jasa yang akan ditawarkan kepada para konsumen, salah satu bentuk usaha yang dilakukan para pengusaha yaitu melalui reklame. Namun terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame yang sering terjadi, salah satunya karena reklame tersebut melanggar izin lokasi dan reklame tidak memiliki izin. Maka dari itu dibuatlah tulisan yang berjudul “Upaya Penertiban Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar”. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, tulisan ini memberi pengetahuan mengenai pelaksanaan penertiban terhadap reklame dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penertiban reklame di Kota Denpasar. Bentuk pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Tim Penyelenggaraan Reklame yaitu berupa teguran tertulis kepada penyelenggara reklame dan pembongkaran reklame. Dalam pelaksanaannya Tim Penyelenggaraan Reklame memiliki faktor pendukung yaitu adanya data dan informasi mengenai pelanggaran reklame yang terjadi di Kota Denpasar, tetapi terdapat juga faktor penghambat yaitu kurangnya kesadaran penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan pemasangan reklame.
IMPLEMENTASI IZIN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA TERHADAP TOURIST INFORMATION COUNTERS DI KOTA DENPASAR Ni Wayan Pipit Prabhawanty; I Nyoman Suyatna; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, November 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.352 KB)

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum Implementasi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata terhadap Tourist Information Counters di Kota Denpasar dimana para pelaku bisnis kerap menyalahgunakan izin yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Untuk menyelenggarakan usaha TICs wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Terdapat beberapa masalah dalam penyelenggaraannya, yaitu adanya TICs yang tidak berizin dan TDUP yang sudah kadaluarsa namun usahanya masih beroperasi. Selanjutnya Pemerintah Kota Denpasar membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap TICs di Kota Denpasar. Kata Kunci: Implementasi, Tourist Information Counters, Pariwisata.
Co-Authors A. A. Ngr. Eka Bhuana Putra A.A. Pt. Paramitha P.D A.A.Ayu Ray Saraswati Anak Agung Gede Wibawa Putra Susila Anak Agung Ngurah Bayu Kresnantya April Lia Krisdayanti Ayu Putu Vivi Viharani Bagus Putra Yogi Cokorda Dalem Dahana Cokorda Istri Chandra Devi Padmananda Dewa Ayu Jnani Easwaramba Dikson Kristian Dw. Ngk. Gd. Agung Basudewa Krisna Effelien Tapilatu Gede Agus Angga Saputra Gusti Rama Dewa I Dewa Agung Dharma Jastrawan I Dewa Gede Atmadja I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Ayu Agung Jennie Asmika I Gusti Ayu Putu Oka Cahyaning Mustika Sari I Gusti Ngurah Agung Prawira Suryaditha I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja I Ketut Suardita I Ketut Sudiarta I Made Andika Wesnala I Made Aryana Putra Atmaja I Made Budi Arsika I Made Suartana I Nyoman Yatna Dwipayana Genta I Putu Andhika Yudhiardana I Putu Oko Sapta Juliantara I Putu Yogi Indra Permana I Putu Yoko Sunarmayasa I Wayan Gede Mertayasa I Wayan Jayadi Putra Ida Ayu Engellika Putri Maya Sadhwi Ida Ayu Marlies Dwimaya Ida Bagus Agung Suarna Putra Indrajati, Bagus Irfan Intan Kayoza Rahmadita Jessy Octavio Arfandy K. Arys Aditya Kadek Ayu Ratih Indraswari Kadek Diyah Permatasari Kadek Novi Pitria Handayani Kadek Sarna Made Anindya Kartika Dewi Made Gde Subha Karma Resen Made Putri Anggreni Made Santrupti Brahmi Made Surya Diatmika Made Yoga Pramana Sugitha Made Yuni Lestari Martchella Setiawan Muhammad Yusca Mahbubi NGA Dyah Satyawati Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Komang Nova Astri Astriani Ni Made Rai Meisiani Ni Putu Ayu Bunga Sasmita Ni Putu Puspa Chandra Sari Ni Putu Riyani Kartika Sari Ni Wayan Pipit Prabhawanty Ni Wayan Pradnya Dewi Widyantari Putra Nina Handalina Soza Nyoman Agus Sidhi Mantra Pande Made Kresna Wijaya Putu Mahaesa Surya Putri Utami Rai Agustina Dewi Sagung Putri M. E. Purwani Satrisca Sagitha Surya Wulan Virda Dewi