I Nengah Maliarta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KRIMINALISASI HUBUNGAN SEKSUAL SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN OLEH LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT) DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA I Nengah Maliarta; Ida Bagus Surya Dharma Jaya; Sagung Putri M.E Purwani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.07, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah kelompok yang memiliki orientasi seksual sesama jenis kelamin (homoseksual), berbeda dengan orang pada umumnya yang berorientasi seksual terhadap orang dengan jenis kelamin yang berbeda (heteroseksual), sehingga mengakibatkan aktivitas seksual LGBT menyimpang dari yang seharusnya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu apakah LGBT merupakan bagian dari tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia dan apakah perlu dilakukan kriminalisasi yang lebih luas terhadap LGBT dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dikarenakan terdapat kekosongan norma. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaedah-kaedah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. LGBT merupakan bagian dari tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia, akan tetapi pengaturannya masih sangat terbatas karena hanya mengatur hubungan seks sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak dibawah umur saja. Sehingga perlu dilakukan kriminalisasi atau melakukan perluasan terhadap pengaturan pidana perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh komunitas LGBT tersebut di dalam pembaharuan hukum pidana. Kata Kunci: LGBT, Kriminalisasi, Pembaharuan Hukum Pidana.