I Dewa Ayu Dwi Mayasari
Falkultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar

Published : 34 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : KERTHA WICAKSANA

Keabsahan Perjanjian Cessie Melalui E-Commerce Mayasari, I Dewa Ayu Dwi
KERTHA WICAKSANA Vol 13, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.13.1.930.51-56

Abstract

Pada umumnya perjanjian cessie dibuat langsung atau tatap muka antara pihak yang ingin masuk ke dalam kontrak. Cessie adalah transfer piutang atas nama (debitur) dari kreditor lama kepada kreditor baru. Seiring perkembangan jaman dan teknologi, tidak hanya transaksi yang dapat dilakukan melalui media elektronik, perjanjian Cessie pun sering dilakukan melalui media elektronik. Permasalahan yang pertama adalah keabsahan perjanjian cessie yang dilaksanakan melalui E-Commerce dapat dianggap sah setelah para pihak membaca dan menyetujuinya, dan menandatangani kontrak elektronik. Selanjutnya, Permasalahan yang kedua mengenai bentuk perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada pihak-pihak yang masuk kontrak cessie melalui e-commerce mengacu pada 1 poin 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hasil analisis kedua permasalahan yang diangkat menunjukkan bahwa Keabsahan perjanjian cessie yang dilaksanakan melalui E-Commerce dapat dianggap sah setelah para pihak membaca dan menyetujuinya, serta menandatangani dokumen elektronik dimaksud dengan mencantumkan kewajiban dan hak dari para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Kata Kunci: E-Commerce; Keabsahan; Perjanjian Cessie In general, cessie agreements are made directly or face to face between parties who want to enter into the contract. Cessie is the transfer of receivables on behalf of (debtors) from old creditors to new creditors. Along with the development of time and technology, not only transactions that can be done through electronic media, Cessie agreements are often carried out through electronic media. The first problem is the validity of the cessie agreement carried out through E-Commerce can be considered valid after the parties have read and agreed to it, and signed an electronic contract. Furthermore, the second problem concerning the form of legal protection that can be given to parties entering the cessie contract through e-commerce refers to 1 point 2 of Law Number 11 the Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The results of the analysis of the two problems raised indicate that the validity of the cessie agreement carried out through E-Commerce can be considered valid after the parties have read and agreed to it, and signed the electronic document by including the obligations and rights of the parties following the approved agreement. Keywords: E-Commerce; The Legality; Cessie Contract
Keabsahan Perjanjian Cessie Melalui E-Commerce I Dewa Ayu Dwi Mayasari
KERTHA WICAKSANA Vol. 13 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.13.1.2019.51-56

Abstract

Pada umumnya perjanjian cessie dibuat langsung atau tatap muka antara pihak yang ingin masuk ke dalam kontrak. Cessie adalah transfer piutang atas nama (debitur) dari kreditor lama kepada kreditor baru. Seiring perkembangan jaman dan teknologi, tidak hanya transaksi yang dapat dilakukan melalui media elektronik, perjanjian Cessie pun sering dilakukan melalui media elektronik. Permasalahan yang pertama adalah keabsahan perjanjian cessie yang dilaksanakan melalui E-Commerce dapat dianggap sah setelah para pihak membaca dan menyetujuinya, dan menandatangani kontrak elektronik. Selanjutnya, Permasalahan yang kedua mengenai bentuk perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada pihak-pihak yang masuk kontrak cessie melalui e-commerce mengacu pada 1 poin 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hasil analisis kedua permasalahan yang diangkat menunjukkan bahwa Keabsahan perjanjian cessie yang dilaksanakan melalui E-Commerce dapat dianggap sah setelah para pihak membaca dan menyetujuinya, serta menandatangani dokumen elektronik dimaksud dengan mencantumkan kewajiban dan hak dari para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Kata Kunci: E-Commerce; Keabsahan; Perjanjian Cessie In general, cessie agreements are made directly or face to face between parties who want to enter into the contract. Cessie is the transfer of receivables on behalf of (debtors) from old creditors to new creditors. Along with the development of time and technology, not only transactions that can be done through electronic media, Cessie agreements are often carried out through electronic media. The first problem is the validity of the cessie agreement carried out through E-Commerce can be considered valid after the parties have read and agreed to it, and signed an electronic contract. Furthermore, the second problem concerning the form of legal protection that can be given to parties entering the cessie contract through e-commerce refers to 1 point 2 of Law Number 11 the Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The results of the analysis of the two problems raised indicate that the validity of the cessie agreement carried out through E-Commerce can be considered valid after the parties have read and agreed to it, and signed the electronic document by including the obligations and rights of the parties following the approved agreement. Keywords: E-Commerce; The Legality; Cessie Contract
Prinsip-Prinsip Kepariwisataan dan Hak Prioritas Masyarakat dalam Pengelolaan Pariwisata berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Dewa Gde Rudy; I Dewa Ayu Dwi Mayasari
KERTHA WICAKSANA Vol. 13 No. 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.13.2.2019.73-84

Abstract

Abstrak Pariwisata merupakan faktor penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara, karena mendorong perkembangan beberapa sektor perekonomian nasional. Mengingat begitu pentingnya pariwisata bagi perekonomian suatu Negara, maka pariwisata itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar betul-betul dapat mendatangkan kesejahteraan bagi rnasyarakat. Jadi pengelolaan tersebut dapat diartikan sebagai suatu proses perencanaan, kebijaksanaan penyelenggaraan, serta pemanfaatan umber daya alam yang terkandung didalamnya secara berkelanjutan. Terkait dengan pengelolaan pariwisata, terkait dengan sejumlah prinsip-prinsip pengelolaan yang pada dasarnya menekankan pada nilai-nilai kelestarian lingkungan alarn komunitas, dan nilai-nilai sosial yang memungkinkan wisatawan menikmati kegiatan wisatanya secara bermanfaat bagi kesejahteraan komunitas lokal. Pengelolaan kepariwisataan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pihak swasta (pelaku usaha pariwisata) dan masyarakat yang diharapkan ikut berpartisipasi. Dalam penelitian ini dibahas dua permasalahan. Pertama, Bagaimana prinsip~prinsip penyelenggaraan kepariwisataan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Bagaimana hak prioritas masyarakat dalam pengelolaan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Penelitian jenis ini merupakan penelitian hukum normatif karena mempfokuskan analisa terhadap norma hukum yang muncul. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum. Mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan diatur berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Mengenai hak-hak prioritas masyarakat dalam pengelolaan yaitu setiap masyarakat mempunyai hak prioritas menjadi pekerja/buruh, konsinyasi, dan pengelolaan dalam bidang usaha pariwisata. Dalam konteks pengelola ini, setiap masyarakat diberikan hak untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam bidang usaha pariwisata. Konstruksi ini menjadikan masyarakat sekitar tidak lagi menjadi komunitas marginal, tetapi memiliki daya tawar (bargaining position) yang lebih dalam menentukan sendiri dan menikmati keuntungan pariwisata yang terdapat di wilayahnya. Abstract Tourism is an important factor in the economic development of a country, because it encourages the development of several sectors of the national economy. Given the importance of tourism for the economy of a country, tourism must be managed as well as possible so that it can truly bring prosperity to the community. So management can be interpreted as a planning process, implementation policy, as well as sustainable use of natural resources contained in it. Related to tourism management, it is related to a number of management principles which basically emphasize the values of environmental conservation, community values and social values that enable tourists to enjoy their tourism activities in a way that is beneficial to the welfare of the local community. Tourism management involves various parties, such as the regional government, the private sector (tourism business actors) and the people who are expected to participate. In this research has two issues were discussed. first, how the principles of tourism management according to Law Number 10 of 2009 concerning Tourism and How are community priority rights in management according to Law Number 10 of 2009 concerning Tourism This type of research is normative legal research because it focuses on analysis against legal norms that arise. The approach used is the legal approach and legal concept analysis approach. Regarding the principles of the implementation of tourism are regulated based on the provisions of Article 5 of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism. Regarding community priority rights in management, each community has priority rights to be workers / laborers, consignment, and management in the field of tourism business. In the context of this manager, every community is given the right to seek the resources it has in the field of tourism business. This construction makes the surrounding community no longer a marginal community, but has a bargaining position that is more in its own right and enjoys the tourism benefits found in its territory.
Analisis Analisis Yuridis Tentang Proses Mediasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Bali: Indonesia I Dewa Ayu Dwi Mayasari; Dewa Gde Rudy
KERTHA WICAKSANA Vol. 15 No. 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.15.2.2021.90-98

Abstract

Dewasa ini dalam kehidupan masyarakat sering terjadinya konflik atau sengketa. Termasuk sengketa pertanahan yang marak terjadi di lingkungan masyarakat adat khususnya masyarakat adat di Bali. Berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi. Baik melalui lembaga pengadilan (litigasi) amupun lembaga di luar pengadilan (non litigasi). Alternatif penyelesaian sengketa banyak ditempuh oleh masyarakat karena dinilai lebih efektif dan tidak memakan waktu dan biaya yan g lebih. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sering di tempuh adalah melalui jalur Mediasi atau perdamaian. Apalagi dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Bali. Alternatif Penyelesaian Sengketa tanah adat di Bali sering ditempuh melalui proses mediasi karena dinilai lebih efektif ,tidak memakan waktu lama dan biaya yang tinggi. Dalam penelitian ini dibahas dua permasalahan yakni Bagaimana urgensi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali dan Bagaimana proses mediasi dalam alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif karena memfokuskan analisa terhadap norma hukum yang muncul dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum. Kompleksnya persoalan tanah adat di Bali dan sedikitnya aturan tertulis mengenai hal itu, maka Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali menjadi hal yang sangat urgen karena sengketa dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Dan untuk proses mediasi tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga proses mediasi cenderung dilakukan menurut kebutuhan para pihak yang bersengketa sesuai dengan arahan dan petunjuk dari mediator.