Penanaman modal merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana. Terkecuali halnya dengan perusahaan yang tidak berbentuk badan hukum seperti persekutuan perdata. Agar kegiatan penanaman modal antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat berjalan dengan baik, sudah tentu dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi penanam modal dalam negeri agar mendapatkan rasa aman dan agar kegiatan penanaman modal yang dilakukan antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Undang-undang Penanaman Modal memberikan perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam negeri yang menanamkan modal kepada perusahaan yang berbentuk persekutuan perdata dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal antara penanam modal dalam negeri dengan persekutuan perdata dalam hukum perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.