I Ketut Tjukup
Hukum Acara Perdata Pada Fakultas Hukum Universitas Universitas Udayana, Denpasar

Published : 33 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

EFFECTIVENESS OF MEDIATION AS A TYPOLOGY OF CIVIL DISPUTE SETTLEMENT (ADR) AT DISTRICT COURT OF BALI Tjukup, I Ketut; Arsha Putra, I Putu Rasmadi; Yustiawan, Dewa Gede Pradnya
KERTHA WICAKSANA Vol 12, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.12.2.706.104-111

Abstract

Mediation has been a typology of civil dispute settlement through negotiation process to obtain agreement from the parties assisted by mediator. The Court implements mediation which is a process of civil disputes settlement that must be taken as an instrument to fulfill the four purposes of the Supreme Court, such as addressing the problem of the accumulation of cases; faster and cheaper dispute resolution; expanding access for the parties to a sense of justice; and strengthening and maximizing the function of the courts in dispute settlement. The focus of this study lies in the investigation of the extent to which effective mediation is applied as an alternative of civil disputes settlement at the District Court of Bali. The method used is empirical law research method. The nature of this research is descriptive. There are two types of data, namely primary data and secondary data with the location of research is the District Court in Bali Province. Data collection was done by using interview techniques; Data processing and analysis were carried out by applying qualitative data analysis method. The result of the research shows that the implementation of mediation in the District Court in Bali has been in accordance with the legislation and has been capable of decomposing cases. However, obstacles in the implemention are still other significant problems that need concern of resolution. The obstacles are those relating to legal substance, legal structure and legal culture.
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN ATAS TIKET YANG SUDAH DIBELI SEHUBUNGAN DENGAN TERJADINYA KEPAILITAN MASKAPAI PENERBANGAN Dewi Ardiani, Desak Made; Tjukup, I Ketut
Kertha Desa Vol. 01, No. 01, Maret 2013
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (51.929 KB)

Abstract

Bankruptcy can occur as a result of a corporation is deemed to be unable to pay anumber of debts of the company. An airline in bankruptcy will cause any harm to theconsumer over the tickets already purchased before the bankruptcy ruling wasannounced. Based on the foregoing it is necessary to know the carrier's responsibilitytowards the consumer losses over the tickets already purchased in connection with thebankruptcy of airlines. Writing method used is the juridical normative method. Bystudying the rules of Law relating to Legislation – liability of the carrier against a lossof consumers. Based on the Act_Law of the carrier's responsibility is to replace anylosses inflicted on passengers.
Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Litigasi di Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Keperdataan I Ketut Tjukup; I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (571.78 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.84

Abstract

Environmental dispute settlement through litigation lines is strictly regulated in Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management. The former law pointed HIR and RBg, PERMA No. 1 2002 Event Class Action. HIR and RBg did not set a class action, strict liability, legal standing, citizen lawsuit. Rules pluralistic diffi cult as the legal basis of environmental law dispute resolution. Problematic in civil law will cause blurring of norms, conflict norms, norms vacancy, will bring the consequences of law enforcers. If the law enforcement believes the law is the law, so that the rule of law, justice, expediency, which is the purpose of the law, it is diffi cult to realize. Based on legal issues cause problems pluralistic level, the rules, while the class action always demands are not accepted on the grounds HIR, RBg not set. Based on juridical issues, sociological and philosophical issue of whether arrangements formulated civil judicial procedure in civil Environmental Law Enforcement has been inadequate. Normative legal research writing method and in qualitative analysis to obtain quality legal materials. According to Law No. 48 the Year 2009 on Judicial Power, with the principle of ius curia Novit, a judge can do rechtsvinding. The rule of law in the enforcement raises multi pluralistic interpretation.Keywords: 
TUNTUTAN HAK DALAM PENEGAKAN HAK LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL RIGHT) I Putu Rasmadi Arsha Putra; I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.26

Abstract

Tuntutan hak merupakan cara untuk memperoleh perlindungan terhadap hak seseorang maupun badan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim (eigenrichhting). Dalam kehidupannya manusia memilih beberapa hak untuk dipertahankan diantaranya: pertama hak sipil dan politik, kedua hak ekonomi dan sosial dan yang ketiga adalah hak solidaritas atau persaudaraan. Salah satu jenis hak asasi manusia yang belum terelaborasi adalah hak atas lingkungan. Hak ligkungan (environmental right) adalah salah satu hak yang perlu untuk kita perjuangkan mengingat lingkungan tidak dapat memperjuangkan kepentingannya sendiri karena sifatnya yang in-animatif (tidak dapat berbicara) sehingga diperlukan pihak lain yang memperjuangkan. Perlu suatu perluasan akses keadilan dalam penegakan hukum lingkungan mengingat pengajuan tuntutan hak pada hukum acara perdata di Indonesia hanya mengandalkan ketentuan pada Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), Sejauh ini telah berkembang mengenai mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), seperti class action, legal standing dan citizen lawsuit. Tulisan ini akan membahas mengenai perbedaan karakteristik masing-masing tuntutan hak tersebut dalam hal penegakan hukum lingkungan. Gugatan class action merupakan sebuah mekanisme pengajuan tuntutan hak yang diajukan oleh wakil kelompok yang memperjuangkan kepetingannya dan kelompoknya, Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM, gugatan tersebut diajukan apabila bertentangan dengan anggaran dasar dari LSM tersebut. Gugatan citizen adalah gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada Negara.Kata Kunci : Tuntutan Hak, Penegakan Hukum, Hak Lingkungan, 
PENERAPAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martiana; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoma Satyayudha Dananjaya; I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.559 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.8

Abstract

Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum perdata materiil apabila ada pelanggaran. Hukum Acara Perdata adalah aturan main yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Hukum Acara Perdata yang masih berlaku sampai sekarang ialah hukum acara perdata peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yaitu HIR dan RBg. Banyak bidang Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan jaman. Demikian juga dalam pelaksanaan dan penerapannya tidak dapat mewujudkan asas Trilogi Peradilan (sederhana, cepat dan biaya murah). Melalui penerapan Teori Hukum Pembangunan dalam pemeriksaan perkara perdata. Secara yuridis ketentuan Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg memiliki kecenderungan untuk menghambat pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Dalam hal ini Teori Hukum Pembangunan sangat memegang peranan penting dalam pembaharuan hukum. Dapat disarankan hendaknya kedepan dibentuk hukum acara perdata yang bersifat nasional.  Kata kunci:   Hukum Acara Perdata, asas Trilogi Peradilan, Teori Hukum Pembangunan.
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA YANG PLURALISTIK I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martana; Dewa N. Rai Asmara Putra; Made Diah Sekar Mayang Sari; I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (740.014 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.40

Abstract

Hukum Acara Perdata yang berlaku sebagai dasar hukum dalam pemeriksaan perkara perdata di Indonesia sampai detik ini sangat pluralistik dan tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 masih tetap mempergunakan HIR (Reglement Indonesia yang diperbaharui STB 1941 No. 44 berlaku untuk wilayah hukum Jawa dan Madura), dan RBg (Reglement daerah seberang STB 1927 No. 227) berlaku luar Jawa dan Madura. Mencermati pluralistiknya hukum acara perdata Indonesia yang sampai sekarang belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang nasional, hukum acara yang demikian dalam penerapannya timbul multi interpretasi, sulit mewujudkan keadilan dan tidak menjamin kepastian hukum. Metode dalam penulisan ini ialah normatif dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan untuk menganalisis ialah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hakim sebagai penegak hukum dan untuk mewujudkan keadilan tidak boleh mulut undang-undang, hakim harus progresif dan selalu memperhatikan perasaan keadilan para pihak dalam proses pemeriksaan di persidangan. Sebagaimana yang diatur oleh moralitas para pihak yang dilanggar selalu menginginkan keadilan atau penegakan hukum identik dengan penegakan keadilan. Dalam perkara perdata beraneka kepentingan akan dituntut hakim yang kritis, menguasai hukum secara koprehensif dan dapat mewujudkan hakikat keadilan dalam penegakan hukum berdasarkan hukum acara perdata yang fluralistik. Persoalan keadilan ialah persoalan yang sangat fundamental dalam penegakan hukum. Perwujudan keadilan haruslah didahului dengan kepastian hukum sehingga sangat diperlukan hukum acara perdata yang unifikasi atau tidak terlalu banyak multi interpretasi, yang akhirnya putusan Hakim yang adil dapat diketemukan. Jadi hukum acara perdata yang pluralistik dalam penerapannya banyak timbul hambatan, tidak mencerminkan kepastian hukum dan sangat sulit mewujudkan keadilan, sehingga sangat diperlukan satu kesatuan hukum acara perdata (unifikasi hukum).
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEKANISME ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) I Ketut Tjukup; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha P; Kadek Agus Sudiarawan
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (972.431 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.54

Abstract

Pengaturan class action ke dalam hukum materiil teinspirasi dari pengaturan class action di Amerika pada Pasal 23 Us Federal of Civil Procedure yang telah menentukan persyaratan antara lain numerasity, commonality, typicality dan adequation of representation. Ketentuan hukum materiil di Indonesia belum dilengkapi dengan hukum acara tentang class action. Perkembangan berikutnya untuk lancarnya proses peradilan dan mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan digantinya UU No. 23 Tahun 1997 dengan UU No. 32 Tahun 2009, penerapan gugatan class action berpedoman pada PERMA tersebut. Pengaturan class action dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 dalam penerapannya masih banyak kekosongan hukum. Proses awal/sertifikasi sangat menentukan sekali apakah gugatan tersebut dapat diterima/masuk sebagai gugatan class action karenanya peran hakim aktif termasuk advocat/kuasa sangat memegang peranan sehingga sambil menunggu UU, hakim berkewajiban menambal sulam PERMA No. 1 Tahun 2002. Oleh karena PERMA No. 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) pengaturannya sangat sumir, hakim dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, khusus dalam proses awal/atau sertifikasi perlu melakukan studi komparasi ke negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon yang sudah lama menerapkan class action tersebut. Segala konsekwensi terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action). Adanya beberapa lingkungan badan peradilan dalam kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman adanya kopetensi yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan (pengadilan negeri) sudah tentu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus bijak terhadap hal tersebut.
Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Litigasi di Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Keperdataan I Ketut Tjukup; I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.84

Abstract

Environmental dispute settlement through litigation lines is strictly regulated in Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management. The former law pointed HIR and RBg, PERMA No. 1 2002 Event Class Action. HIR and RBg did not set a class action, strict liability, legal standing, citizen lawsuit. Rules pluralistic diffi cult as the legal basis of environmental law dispute resolution. Problematic in civil law will cause blurring of norms, conflict norms, norms vacancy, will bring the consequences of law enforcers. If the law enforcement believes the law is the law, so that the rule of law, justice, expediency, which is the purpose of the law, it is diffi cult to realize. Based on legal issues cause problems pluralistic level, the rules, while the class action always demands are not accepted on the grounds HIR, RBg not set. Based on juridical issues, sociological and philosophical issue of whether arrangements formulated civil judicial procedure in civil Environmental Law Enforcement has been inadequate. Normative legal research writing method and in qualitative analysis to obtain quality legal materials. According to Law No. 48 the Year 2009 on Judicial Power, with the principle of ius curia Novit, a judge can do rechtsvinding. The rule of law in the enforcement raises multi pluralistic interpretation.Keywords: 
TUNTUTAN HAK DALAM PENEGAKAN HAK LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL RIGHT) I Putu Rasmadi Arsha Putra; I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.26

Abstract

Tuntutan hak merupakan cara untuk memperoleh perlindungan terhadap hak seseorang maupun badan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim (eigenrichhting). Dalam kehidupannya manusia memilih beberapa hak untuk dipertahankan diantaranya: pertama hak sipil dan politik, kedua hak ekonomi dan sosial dan yang ketiga adalah hak solidaritas atau persaudaraan. Salah satu jenis hak asasi manusia yang belum terelaborasi adalah hak atas lingkungan. Hak ligkungan (environmental right) adalah salah satu hak yang perlu untuk kita perjuangkan mengingat lingkungan tidak dapat memperjuangkan kepentingannya sendiri karena sifatnya yang in-animatif (tidak dapat berbicara) sehingga diperlukan pihak lain yang memperjuangkan. Perlu suatu perluasan akses keadilan dalam penegakan hukum lingkungan mengingat pengajuan tuntutan hak pada hukum acara perdata di Indonesia hanya mengandalkan ketentuan pada Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), Sejauh ini telah berkembang mengenai mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), seperti class action, legal standing dan citizen lawsuit. Tulisan ini akan membahas mengenai perbedaan karakteristik masing-masing tuntutan hak tersebut dalam hal penegakan hukum lingkungan. Gugatan class action merupakan sebuah mekanisme pengajuan tuntutan hak yang diajukan oleh wakil kelompok yang memperjuangkan kepetingannya dan kelompoknya, Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM, gugatan tersebut diajukan apabila bertentangan dengan anggaran dasar dari LSM tersebut. Gugatan citizen adalah gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada Negara.Kata Kunci : Tuntutan Hak, Penegakan Hukum, Hak Lingkungan, 
PENERAPAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martiana; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoma Satyayudha Dananjaya; I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.8

Abstract

Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum perdata materiil apabila ada pelanggaran. Hukum Acara Perdata adalah aturan main yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Hukum Acara Perdata yang masih berlaku sampai sekarang ialah hukum acara perdata peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yaitu HIR dan RBg. Banyak bidang Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan jaman. Demikian juga dalam pelaksanaan dan penerapannya tidak dapat mewujudkan asas Trilogi Peradilan (sederhana, cepat dan biaya murah). Melalui penerapan Teori Hukum Pembangunan dalam pemeriksaan perkara perdata. Secara yuridis ketentuan Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg memiliki kecenderungan untuk menghambat pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Dalam hal ini Teori Hukum Pembangunan sangat memegang peranan penting dalam pembaharuan hukum. Dapat disarankan hendaknya kedepan dibentuk hukum acara perdata yang bersifat nasional.  Kata kunci:   Hukum Acara Perdata, asas Trilogi Peradilan, Teori Hukum Pembangunan.