This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Made Ayu Ratih Sanjiwani Giri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) BAGI PEKERJA ALIH DAYA PADA PT. DELTA DUTA DEWATA DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI BALI Made Ayu Ratih Sanjiwani Giri; I Wayan Wiryawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.856 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i02.p02

Abstract

Perlindungan upah telah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya adalah adanya upah minimum yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh. Ketentuan upah minimum yang diatur di dalam setiap Provinsi ataupun Kabupaten/Kota merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha. Salah satu masalah yang langsung menyentuh para pekerja/buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (Upah) yang diperoleh dengan tuntutan yang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tanggungannya yang semakin meningkat, dan sementara itu gaji yang didapat relatif tetap, menjadi salah satu pendorong protes dari para pekerja/buruhnya. Penulisan ini mengemukakan dua permasalahan, yaitu: bagaimana pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) terhadap pekerja alih daya di PT. PLN (Persero) Distribusi Bali dan sanksi yang diterima pengusaha jika terdapat penyimpangan pada pelaksanaan Upah Minimum terhadap pekerja alih daya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat kesenjangan teori dan praktek. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan, dapat disimpulakn bahwa Pelaksanaan Upah Minimum di PT Delta Duta Dewata belum di terapkan kepada beberapa pekerja alih dayanya, alhasil masih ada beberapa pekerjanya yang masih mendapatkan upah UMK Kota Denpasar Tahun 2017 dan Sanksi yang di terima pengusaha jika terdapat penyimpangan pada pelaksanaan Upah Minimum terhadap pekerja adalah pidana penjara yang paling singkat 1 (satu) tahun dan yang paling lama ialah 4 (empat) tahun dan/atau denda yang paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan yang paling banyak Rp 400.000.000,00. Penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh PT Delta Duta Dewata terhadap pekerja alih daya yang masih mendapatkan upah/gaji di bawah upah minimum ialah dengan cara dirundingkan dan di bicarakan dengan baik-baik, permasalahan yang di alami itu di selesaikan dalam waktu kurang lebih 30 hari. Kata Kunci : Pelaksanaan, Upah, Pekerja Alih Daya