This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika
Heru Saputra Lumban Gaol
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Prinsip Caveat Emptor dan Caveat Venditor Dalam Kasus Peredaran Jamu Kuat Mengandung Bahan Kimia Obat Fransisca Yanita Prawitasari; Heru Saputra Lumban Gaol; Veronica Jessica Prawidyasari
Kertha Patrika Vol 44 No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2022.v44.i01.p.07

Abstract

Maraknya perilaku konsumsi masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi jamu tradisional belum sepenuhnya dilindungi dengan aspek perlindungan hukum konsumen yang kuat. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menentukan konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Salah satu kasus yang merugikan konsumen, yaitu kasus konsumsi jamu kuat “Gali-Gali” yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) jenis Sildenafil Sitrat. Padahal, Pasal 35 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris menentukan bahwa obat tradisional dilarang mengandung BKO. Sildenafil Sitrat juga memerlukan resep dokter karena jenis obat keras yang berbahaya jika dikonsumsi oleh penderita gangguan jantung, stroke, dan penderita tekanan darah dibawah 90/50 mmHg. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perlindungan konsumen yang disebut caveat emptor dan caveat venditor dalam praktik peredaran jamu tradisonal (Jamu “Gali-Gali”). Dalam menjawab problematika ini, dilakukan penelitian hukum normatifempiris (terapan) yang menggabungkan antara pendekatan empiris dan normatif. Pada akhirnya, diketahui bahwa kedua prinsip ini harus berjalan seimbang dalam rangka mewujudkan asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen dan dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemampuan, serta kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari ekses negatif pemakaian produk jamu mengandung BKO.